
Beritamu.co.id – PT Bukit Asam Tbk (IDX: PTBA) menyampaikan informasi perihal Pengangkatan Sdri. Farida Thamrin (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko) Perseroan sebagai Direktur Treasury and International Banking PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (IDX: BBRI), pada tanggal 25 Maret 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (25/3), Niko Chandra selaku Sekretaris Perusahaan PTBA menyampaikan, Perseroan dengan ini mengumumkan keterbukaan informasi terkait dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BBRI Tahun Buku 2024 tertanggal 24 Maret 2025, yang mengangkat Sdri. Farida Thamrin (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko) Perseroan sebagai Direktur Treasury and International Banking BBRI.
Dimana, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri BUMN No. PER03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara yang menyatakan bahwa anggota Direksi Perseroan dilarang untuk merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN lain, maka terhitung sejak penutupan RUPST BBRI Tahun Buku 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 24 Maret 2025, Sdri. Farida Thamrin tidak menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan.
Hal tersebut juga dipertegas dalam Surat yang disampaikan oleh Sdri. Farida Thamrin kepada Perseroan Perihal Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Bukit Asam Tbk.
“Selanjutnya, untuk efektivitas pelaksanaan pengurusan Perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Perseroan telah menetapkan Keputusan Dewan Komisaris No. 02/SK/PTBA-DEKOM/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang menunjuk Sdr. Suherman (Direktur Sumber Daya Manusia) Perseroan sebagai Pelaksana Tugas sementara Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko sampai ditetapkan lebih lanjut pejabat definitif dalam RUPS Perseroan,” jelas Niko Chandra.
Juga disebutkan, pengangkatan Sdri. Farida Thamrin (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko) Perseroan sebagai Direktur Treasury and International Banking BBRI, tidak berdampak terhadap operasi, keuangan, dan kelangsungan bisnis Perseroan.
“Perseroan akan menyampaikan apabila terdapat informasi lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Niko Chandra.
https://pasardana.id/news/2025/3/25/ptba-informasikan-pengangkatan-direktur-keuangan-dan-manajemen-risiko-perseroan-sebagai-direktur-treasury-and-international-banking-bank-bri/