Home Bisnis MARKET Janjikan Keuntungan Pasti, OJK Denda Anugerah Sentra Investama Rp1,725 Miliar

Janjikan Keuntungan Pasti, OJK Denda Anugerah Sentra Investama Rp1,725 Miliar

16
0

Beritamu.co.id –?Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  menjatuhkan sanksi denda senilai Rp1,725 miliar kepada PT Anugerah Sentra Investama (ASI) karena melanggar 11 ketentuan pengelolaan investasi.

Mengutip pengumuman OJK, Senin(18/12/2023) bahwa manajer investasi itu juga diminta untuk melakukan pembelian kembali atas Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran atas pembelian kembali atau pelunasan Unit Penyertaan pemegang Unit Penyertaan.

OJK juga memerintahkan ASI melakukan pembubaran/likuidasi atas? Reksa Dana Sentra Ekuitas Berkembang, Reksa Dana Sentra Ekuitas Gemilang, Reksa Dana Sentra Ekuitas, dan Reksa Dana Sentra Prima Ekuitas.

Sedangkang kepada Direktur Utama ASI, Firdaus dikenakan denda Rp100 juta  karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan pelanggaran teerkait belum dilakukannya pembelian kembali dan pembayaran atas pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana dan terkait pelaksanaan perintah redemption yang tidak sesuai ketentuan.

Bahkan, Syamsul Huda mantan Direktur Utama ASI  periode 2016 – 2019 didenda Rp300 juta, dicabut Izin Wakil Perusahaan Efek, dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 5 tahun karena terbukti melakukan penjualan Reksa Dana ASI menggunakan tenaga pemasar dari pihak di luar PT ASI Platinum Agency dan/atau PT Bakti Citra Asia tanpa kontrak kerja sama tertulis.

Mantan Direktur Utama ASI juga kedapatan melakukan pemasaran dan/atau penjualan Reksa Dana kepada calon nasabah dan/atau nasabah melalui tenaga pemasar memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada nasabah atau calon nasabah mengenai produk yang ditawarkannya.

Baca Juga :  Dapat Tambahan Anggaran Rp300 Miliar untuk 2023, Kemenperin Siap Tingkatkan Populasi IKM

Dia juga ketahuan menempatkan Efek pada 1  pihak melebihi 10 persen dari NAB dan tidak melakukan penyesuaian komposisi Efek pada Reksa Dana Sentra Ekuitas Berkembang dan Reksa Dana Sentra Dana Ekuitas dalam batas waktu sesuai ketentu.

Selanjutnya, OJK juga menjatuhkan dendan Rp170 juta dan larangan beraktivitas di likungan pasar modal selama 5 tahun   kepada  Hardi Wirawan selaku Pemilik PT Bakti Citra Asia dan PT Platinum Agency.

Denda senilai Rp170 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun juga dikenakan kepada  Jean S. P. Nasution selaku Atasan . Hardi Wirawan.

OJK tak lupa menjatuhkan sanksi denda Rp65 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 3 tahun kepada Maya Soewandi, tenaga pemasar lepas karena memasarkan dan/atau menjual reksa dana dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang reksa dana melalui pemberian janji imbal hasil pasti dengan jangka waktu tertentu kepada calon nasabah dan/atau nasabah mengenai produk yang ditawarkannya. 

Terakhir, OJK menjatuhkn denda Rp40 juta, Pencabutan Izin sebagai Wakil Manajer Investasi,dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 3 tahun kepada Noviyanty selaku  tenaga pemasar lepas karena memasarkan dan/atau menjual reksa dana dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang reksa dana melalui pemberian janji imbal hasil pasti dengan jangka waktu tertentu kepada calon nasabah dan/atau nasabah mengenai produk yang ditawarkannya.?

 

 


https://pasardana.id/news/2023/12/19/janjikan-keuntungan-pasti-ojk-denda-anugerah-sentra-investama-rp1-725-miliar/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here