Jakarta, BeritaMu.co.id – Manajemen PT Istaka Karya (Persero) menyebutkan saat ini perusahaan memiliki kewajiban senilai Rp 500 miliar. Nilai tersebut merupakan hasil putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalankan perusahaan pada 2013 lalu.
Corporate Secretary Istaka Karya Yudi Kristanto mengatakan kewajiban tersebut akan mulai jatuh tempo di tahun ini. Sedangkan hingga saat ini perusahaan tidak memiliki utang usaha.
“Sebetulnya karena ada kewajiban homologasi, putusan PKPU tahun 2013 yang jatuh tempo pada tahun 2021 ini. Bukan utang usaha akibat olah operasi biasa,” kata Yudi kepada BeritaMu.co.id, Rabu (6/10/2021).
Sebagai informasi, homologasi adalah pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitur dengan kreditor untuk mengakhiri kepailitan.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh perusahaan mulai tahun ini mulai 2025 mendatang.
“Untuk aset sebagai penambah perkuatan modal kita juga sudah lakukan upaya perkuatan modal dan aset dengan program rintisan inbreng PUPR yang sudah disetujui dalam APBN 2020. Walaupun saat ini proses tersebut terhenti,” terangnya.
Perusahaan ini merupakan salah satu dari tujuh perusahaan yang masuk dalam list merah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dilikuidasi.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan perusahaan tersebut memiliki beban yang sangat tinggi di mana utang lebih tinggi dari aset. Sebab itu dalam proses likuidasi ini karyawan Istaka akan dipindahkan ke BUMN Karya.
“Dari segi keuangan berat banget, lebih tinggi utangnya dari asetnya sehingga sudah kita hitung gak mungkin lagi dioperasikan yang ada utang tiga kali [dari aset], terbelit-belit, karyawan kita akan ini beri ruang masuk ke perusahaan [BUMN] karya kita, ada 2-3 perusahaan siap tampung mereka,” kata Arya, dalam pertemuan media virtual, di Jakarta, Selasa (5/10/2021).
“Kami kasih peluang mereka tetap bisa bekerja di urusan kekaryaan ini jadi nanti mereka akan secepatnya mereka ini ya kita likuidasi lah mudah-mudahan cepat Istaka Karya [dilikuidasi]. Jadi memang mereka masih ada kontraknya tapi kontraknya pun kami hitung rugi juga. Rugi tiga kali, bahaya BUMN rugi melulu, asetnya jauh di bawah utangnya.”
[]
(…)
Demikian berita mengenai Bakal Dilikuidasi, BUMN Istaka Masih Nunggak PKPU Rp 500 M, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20211006190809-17-281957/bakal-dilikuidasi-bumn-istaka-masih-nunggak-pkpu-rp-500-m