Home Bisnis MARKET Ingin Bagi Dividen Tengah Tahun, Penuhi Dulu Syarat Ini

Ingin Bagi Dividen Tengah Tahun, Penuhi Dulu Syarat Ini

16
0

Beritamu.co.id– Bursa Efek Indonesia(BEI) mengingatkan emiten yang ingin membagikan dividen tengah tahun atau interim agar memenuhi ketentuan.

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna bahwa ketentuan tersebut Surat Keputusan Direksi Bursa No. Kep-00077/BEI/09-2021 tanggal 13 September 2021 perihal Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus, dan Pembagian Dividen Interim.

Ia bilang dalam beleid itu mengatur  bahwa Laporan Keuangan yang dapat digunakan oleh Perusahaan Tercatat sebagai dasar untuk pembagian dividen interim adalah  Laporan Keuangan Interim Triwulanan.

Jika menggunakan laporan keuangan selain kuartalan maka Laporan Keuangan  tersebut yang telah diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik yang telah dipublikasikan dengan ketentuan periode yang dicakup adalah periode setelah laporan keuangan triwulan I.

Menanggapi  pembatalan rencana pembagian dividen interim berdasarkan laporan keuangan 31 Januari 2023 PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (IDX: BPII) , Nyoman menegaskan emiten tersebut  belum dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Bursa.

“BPII menggunakan data Laporan Keuangan per 31 Januari 2023, tapi Laporan Keuangan tersebut tidak disampaikan. Adapun rencana pembagian tersebut belum dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Bursa,” kata dia.

Baca Juga :  Bidik Penumpang Umrah, Garuda Indonesia Gelar Travel Fair di Kokas

Karena itu, dia telah meminta BPII menyampaikan keterbukaan informasi perihal pembatalan rencana pembagian dividen interim.


https://pasardana.id/news/2023/3/16/ingin-bagi-dividen-tengah-tahun-penuhi-dulu-syarat-ini/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here