Home Bisnis Bayar Utang ke Induk Usaha, ARTI Lakukan Private Placement

Bayar Utang ke Induk Usaha, ARTI Lakukan Private Placement

102
0

BeritaMu.co.id Emiten yang bergerak di bidang jasa minyak & gas (migas) dan properti PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) berencana menambah modal melalui penerbitan saham baru (seri C) tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Non-HMETD) alias private placement sebanyak-banyaknya 14,87 miliar saham.

Mengacu pada prospektus yang dipublikasikan RATU, pada Jumat (23/7), nilai nominal private placement tersebut Rp 50/saham atau setara dengan Rp 743.457.893.650 (Rp 743,46 miliar). Adapun jumlah ini merupakan 65,48% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah pengeluaran saham baru tersebut.

Untuk merealisasikan private placement tersebut, ARTI akan meminta restu pemegang saham perseoran melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada 31 Agustus mendatang.

Baca Juga :  Download - SSSTikTok 2021

Menurut penjelasan manajemen, tujuan dari aksi korporasi ini adalah untuk melakukan restrukturisasi utang ARTI dengan melakukan konversi atas sebagian utang perseroan kepada entitas induk PT Ratu Prabu menjadi penyertaan saham melalui private placement senilai nominal yang disebutkan di atas.

Utang tersebut bermula ketika ARTI dan entitas anak PT Lekom Maras meminjam dana kepada PT Bank Mega Tbk (MEGA) dengan jaminan tanah pribadi milik Direktur Utama ARTI Burhanuddin Maras dan Komisaris Utama ARTI Derek Prabu Maras.

Asal tahu saja, Burhanuddin menggenggam 60% saham entitas induk ARTI, PT Ratu Prabu. Sementara, Derek Prabu dan Direktur ARTI Gregory Quinn Maras memiliki masing-masing 20,00% saham PT Ratu Prabu.

Kemudian pada 2019, PT Lekom Maras menerima keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sehingga ARTI dan PT Lekom Maras wajib melunasi utang Bank Mega.

Dengan ini, utang kepada Bank Mega dibayar oleh Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras yang pembayarannya berupa penyerahan aset jaminan (AYDA) kepada Bank Mega.

Dengan diserahkan aset jaminan tanah milik Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras kepada Bank Mega, maka ARTI berhutang kepada Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras sebesar Rp 46,98 miliar. Sementara, PT Lekom Maras berhutang kepada Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras sebesar Rp 696,48 miliar.

Dalam perkembangannya, Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras mengalihkan hak tagihnya atas utang ARTI kepada PT Ratu Prabu, serta mengalihkan hak tagihnya atas utang PT Lekom Maras juga kepada PT Ratu Prabu.

Singkat cerita, ARTI, PT Lekom Maras, PT Ratu Prabu, Burhanuddin Bur Maras dan Derek Prabu Maras telah menandatangani Surat Perjanjian Pokok Restrukturisasi Utang dengan tujuan untuk mengatur skema restrukturisasi Utang dalam group perseroan.

Adapun skema restrukturisasi utang tersebut dilakukan dengan dua tahap. Pertama, perseroan akan melakukan pembayaran utang kepada PT Ratu Prabu sebesar Rp 46,98 miliar dengan cara konversi utang menjadi saham yang merupakan bagian dari aksi korporasi ini.

Kedua, perseroan telah menggantikan kedudukan PT Lekom Maras sebagai debitur atas utang sebesar Rp 696,48 miliar kepada PT Ratu Prabu dengan cara novasi (pembaharuan) utang subjektif pasif sesuai dengan Perjanjian Novasi

“Selanjutnya perseroan akan melakukan pembayaran utang tersebut kepada PT Ratu Prabu dengan cara konversi utang menjadi saham yang juga merupakan bagian dari Rencana Transaksi ,” jelas manajemen, dikutip BeritaMu.co.id, Jumat (23/7).

Menurut penjelasan manajemen, salah satu dampak dari aksi korporasi ini adalah bertambahnya jumlah saham beredar Perseroan. “[S]ehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham,” kata pihak ARTI.

Baca Juga :  Hopeless Cari Saham Blue Chip 'Murah Meriah'? Cek di Sini!

Dampak kedua, setelah aksi korporasi ini menjadi efektif, utang ARTI akan menyusut sebesar Rp 743.457.893.650 (Rp 743,46 miliar).

“Dengan demikian, ekuitas Perseroan akan mengalami peningkatan dan menurunkan debt to equity ratio Perseroan yang diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan Perseroan,” jelas manajemen ARTI.

Ketiga, kepemilikan saham PT Ratu Prabu pada Perseroan bertambah menjadi sebesar 76,89% dari sebelumnya sebesar 33,06%. Adapun private placement ini membuat para pemegang saham lain akan mengalami dilusi sebesar 65,48%.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here