Home Bisnis MARKET Target Indikatif Rp5 Triliun, Pemerintah Lelang 6 Seri SBSN 5 Oktober 2021

Target Indikatif Rp5 Triliun, Pemerintah Lelang 6 Seri SBSN 5 Oktober 2021

127
0

Beritamu.co.id – Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara – Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.

Pada hari ini (Selasa, 28/9/2021), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan merinci, lelang SBSN tersebut menetapkan target indikatif Rp5 triliun.

Adapun 6 seri SBSN yang akan dilelang antara lain SPN-S 06042022 dengan imbalan diskonto, PBS031 dengan imbalan 4%, PBS032 imbalan 4,875%, PBS029 imbalan 6,375%, PBS004 imbalan 6,1%, dan PBS028 imbalan 7,75%.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (08/9/2022) : IHSG Diperkirakan Cenderung Mixed

Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2021 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 09 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

 


https://pasardana.id/news/2021/9/28/target-indikatif-rp5-triliun-pemerintah-lelang-6-seri-sbsn-5-oktober-2021/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here