Home Bisnis MARKET Kebijakan Buy Back Saham Emiten Depak Paksa Buntu, BEI Kaji Cara Lain

Kebijakan Buy Back Saham Emiten Depak Paksa Buntu, BEI Kaji Cara Lain

35
0

Beritamu.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencari cara lain untuk melindungi investor ritel yang terperangkap pada emiten-emiten yang terancam didepak paksa dari papan perdagangan atau force delisting.

Hal itu disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia kepada media, Rabu (11/10/2023).

“Temen-temen sekalian, kami di Bursa dan OJK sudah beberapa kali ketemu, nanti kita ada exercise (Red– Penyesuaian). Artinya, upaya memberikan perlindungan ke investor ritel yang telah berniat baik untuk investasi,” terang dia.

Ia bilang, bursa telah memanggil manajemen emiten-emiten yang sudah layak didepak paksa dari papan perdagangan karena telah dihentikan perdagangan saham sementara (suspend) lebih dari 24 bulan.

“Kita telah mengupayakan dari sekian perusahan-perusahaan tercatat yang sudah kita suspend, kita panggil,” jelas dia.

Namun, dia bilang, banyak diantara perusahaan tersebut yang tidak menanggapi panggilan itu karena beberapa alasan.

“Misalnya, ada Direksi atau Komisaris yang sudah tidak menjabat lagi. Bahkan ada yang kantornya sudah tidak ada,” ungkap dia.

Ia melanjutkan, BEI juga telah memanggil pemegang saham pengendali selaku pihak yang harus bertanggung jawab untuk membeli kembali saham publik.

Baca Juga :  Menkop UKM Tolak Positive List Mendag Zulhas Terkait Produk Impor Murah Yang Bisa Dijual di Platfrom Online

“Kita panggil gimana mereka (Red– Pemegang Saham Pengendali) menyatakan kesungguhan melakukan buyback,” ujar dia.

Lebih lanjut Nyoman menyatakan, BEI tidak berhenti dengan upaya tersebut karena juga mengumumkan informasi pihak yang dapat dihubungi oleh pihak-pihak yang berminat menjadi investor strategis pada emiten sekarat tersebut.

“Upaya kami, memberi informasi emiten beserta pihak yang dapat dihubungi,” kata dia.

Namun Nyoman mengingatkan, bursa tidak akan bertindak sebagai penghubung atau perantara antara calon investor strategis dan emiten sekarat tersebut.

“Kami (Red-BEI) independen, tidak dalam posisi men’comblangi’. Kami hanya mengumumkan informasi emiten-emiten berpotensi delisting,” kata dia.

Adapun emiten-emiten berpotensi mengalami penghapusan pencatatan secara paksa karena telah disuspend lebih dari 24 bulan, yaitu : ARMY, BAPI, COWL, DUCK, ELTY, ENVY, FORZ, GOLL, HOME, JSKY, KBRI, KPAL, KPAS, KRAH, LCGP, MABA, MAGP, MAMI, MTFN, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA, PLAS, POOL, RIMO, SIMA, SKYB, SUGI, TDPM, TRAM, TRIL dan UNIT.

 

 

  

 


https://pasardana.id/news/2023/10/11/kebijakan-buy-back-saham-emiten-depak-paksa-buntu-bei-kaji-cara-lain/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here