Home Bisnis MARKET Tak Efektif, Ombudsman Minta Aturan HET Beras Dicabut

Tak Efektif, Ombudsman Minta Aturan HET Beras Dicabut

18
0

Beritamu.co.id – Ombudsman meminta pemerintah untuk segera mencabut aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) beras. 

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengatakan permintaan tersebut karena kebijakan HET beras sejauh ini tak efektif meredam kenaikan harga, malah dikhawatirkan bisa memicu kelangkaan pasokan beras. 

Kata dia, berdasarkan tren harga yang dicatat oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional, harga beras premium tetap berada di atas HET sejak November 2022 hingga saat ini. Begitu pula harga beras medium yang stabil tinggi melampaui HET sejak Januari 2022 lalu.

“Ada alternatif kebijakan, Badan Pangan sementara mencabut HET beras premium dan medium untuk optimalisasi pasokan beras di pasar,” kata Yeka dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/9). 

Yaka menyebut dasar usulan pencabutan HET tersebut, menurut dia berkaca pada kasus minyak goreng tahun 2022 lalu yang justru langka saat pemerintah menerapkan kebijakan satu harga saat tren harga tengah naik. 

Pihaknya tak ingin kejadian serupa terjadi pada komoditas beras yang amat strategis bagi masyarakat. “Ketika harga minyak goreng dipatok Rp 14 ribu per liter, apa yang terjadi? Langka. Sekarang di pasar supermarket itu sudah mulai ada pembatasan pembelian beras. Ini jangan sampai terjadi,” lanjutnya. 

Peraturan HET beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023. Yeka menyebut kalau kenaikan HET itu dilakukan menyusul tren harga pasar yang meningkat. 

Baca Juga :  Penjualan Rumah Lesu Picu Laba LPCK Turun 46 Persen Pada Akhir September 2023

Namun, yang terjadi rata-rata harga beras di pasar justru terus mengalami kenaikan hingga melampaui HET yang sudah lebih tinggi.  

Harga beras premium pada September 2023 tercatat mengalami kenaikan 14,34 persedigelon-15,26 persen bila dibandingkan September 2022. Begitu pula beras medium yang naik 15,25 persen-20,15 persen. 

“Artinya, memang kebijakan ini tidak efektif meredam harga beras,” ujarnya.  

Selain pencabutan HET, ia meminta Badan Pangan Nasional dapat membuat HET gabah di tingkat penggilingan. Pasalnya, harus diakui kenaikan harga beras saat ini imbas dari tingginya harga gabah. Kenaikan harga gabah pun dipicu banyak faktor, seperti masalah cuaca ekstrem El Nino, luasan lahan pertanian yang turun, hingga berkurangnya pasokan gabah dari petani.  

Sementara, pemerintah menetapkan HET di tingkat hilir, pengaturan di level hulu justru tidak dilakukan. Acuan harga gabah kering panen (GKP) yang ditetapkan saat ini sebesar Rp 5.000 per kg, Yeka melanjutkan, bukan HET melainkan aturan bagi Bulog dalam melakukan penyerapan produksi petani. 

Kondisi riil menunjukkan, rerata harga gabah bahkan jauh di atas acuan. Harga gabah di sejumlah wilayah bahkan tembus hingga Rp 7.500 per kg.  

“Di sini tidak ada instrumen, kalau di beras ada HET, di gabah tidak ada. Itu bukan instrumen. Itu sinyal saja bagi Bulog. Harga gabah tidak terkontrol karena tidak ada pengaturan gabah,” pungkas dia. 

 

 

 

 

 

 


https://pasardana.id/news/2023/9/19/tak-efektif-ombudsman-minta-aturan-het-beras-dicabut/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here