
Beritamu.co.id – Pemerintah berencana untuk memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Muhammadiyah.
Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap bahwa kebijakan tersebut hingga saat ini masih dikaji oleh pemerintah. Dia bilang, pihaknya, masih terus mengupayakan agar rencana tersebut dapat terealisasi.
“Kemarin sudah kita dorong, tapi kita lagi mengkaji kembali. Yang kita kasih itu harus yang bagus. Jangan sampai yang jelek. Kalau yang kurang bagus, ya sayanya nggak adil dong,” ujar Bahlil, di Jakarta,pada Selasa, (22/7).
Saat ini, Bahlil memastikan bahwa timnya tengah melakukan pengecekan. Muhammadiyah sendiri sempat dikabarkan bakal mendapat lahan bekas eks PT Alamtri Resources Indonesia Tbk, yang dulunya merupakan bernama PT Adaro Energy Indonesia Tbk.
Hanya saja, hal tersebut dirasa Bahlil, masih perlu pendalaman lagi. Hal inilah yang membuat prosesnya terus berjalan. Akan tetapi, menurut Bahlil, yang terpenting adalah hasil akhirnya memuaskan semua pihak.
“Kemarin kita dorong untuk ke eks Adaro, tapi setelah dicek, data yang masuk ke saya agaknya masih harus butuh pendalaman. Kita ingin kasih yang bagus, kan punya NU bagus, Muhammadiyah juga harus yang bagus. Supaya niat baik kita itu sejalan dengan apa yang kita eksekusi,” bebernya.
Sebagai pengingat saja, wacana Muhammadiyah bakal mendapat lahan tambang, imbas dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dimana dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan adanya perizinan untuk ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mengelola WIUPK.
Adapun WIUPK tersebut, merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi. Bahasa lainnya lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama.
Keenam WIUPK yang dipersiapkan, antara lain lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Muhammadiyah belum mendapatkan lahan untuk dikelola, sementara NU sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
https://pasardana.id/news/2025/7/23/izin-tambang-untuk-muhammadiyah-masih-dikaji-bahlil-ungkap-alasannya/