Home Bisnis MARKET Acset Indonusa Informasikan Adanya Transaksi Afiliasi Pemberian Pinjaman dari United Tractors sebesar...

Acset Indonusa Informasikan Adanya Transaksi Afiliasi Pemberian Pinjaman dari United Tractors sebesar Rp 1 Triliun

3
0

Beritamu.co.idPT Acset Indonusa Tbk (IDX: ACST) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi berupa Pemberian pinjaman dari PT United Tractors Tbk (UT) (IDX: UNTR) sebesar Rp 1.000.000.000.000 (Satu Triliun Rupiah) pada tanggal 21 April 2025.

“Pada tanggal 21 April 2025, Perseroan dan PT United Tractors Tbk (UT), selaku pemegang saham Perseroan melalui PT Karya Supra Perkasa, telah menandatangani Perjanjian Pinjaman (Perjanjian). Berdasarkan Perjanjian tersebut, Perseroan menerima pinjaman dari UT sebesar maksimum Rp1.000.000.000.000,- (Satu Triliun Rupiah) yang akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja (working capital) dari Perseroan (selanjutnya disebut Transaksi),” tulis Kadek Ratih P. Absari selaku Corporate Secretary ACST dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (23/4).

Ditambahkan, Bunga pinjaman yang disepakati: JIBOR +1,03% per tahun.

Sedangkan Periode Ketersediaan Dana: 21 April 2025 – 20 April 2030.

Selanjutnya disampaikan, hubungan afiliasi antara Perseroan dengan UT ditunjukkan dari kepemilikan saham oleh UT secara tidak langsung pada Perseroan dan kesamaan manajemen pada saat dilakukan Transaksi.

Baca Juga :  CMNP Cetak Laba Rp253 Miliar Pada Kuartal I 2023

Dengan demikian, Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.

Selain itu, Transaksi ini termasuk dalam kategori transaksi material, namun Perseroan mencatatkan modal kerja bersih negatif dan ekuitas negatif.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 11 huruf g Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (POJK 17/2020), meskipun Transaksi ini merupakan transaksi material, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham apabila memenuhi kondisi sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Dengan demikian, Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i) pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) penyampaian Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 6 POJK 42/2020.


https://pasardana.id/news/2025/4/23/acset-indonusa-informasikan-adanya-transaksi-afiliasi-pemberian-pinjaman-dari-united-tractors-sebesar-rp-1-triliun/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here