
Beritamu.co.id – PT TBS Energi Utama Tbk (IDX: TOBA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan adanya Perjanjian Pinjaman antara anak usaha Perseroan dengan Nilai Pinjaman sejumlah SGD270.000.000 pada tanggal 8 April 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (10/4), Pingkan Ratna Melati selaku Corporate Secretary TOBA menyampaikan, SBT Investment 2 Pte Ltd (SBT 2) dan Sembcorp Environment Pte Ltd (SEPL) telah menandatangani Perjanjian Pinjaman tanggal 8 April 2025 (Perjanjian Pinjaman) dimana SEPL sebagai pemberi pinjaman sepakat untuk memberikan pinjaman kepada SBT 2 sebagai peminjam dengan jumlah pokok keseluruhan sebesar SGD270.000.000 (Pinjaman) yang wajib dibayarkan kembali secara penuh pada tanggal 8 April 2030 (Tanggal Jatuh Tempo).
“Transaksi di atas merupakan Transaksi Material yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04.2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020), sehingga hanya diwajibkan mengumumkan dan menyampaikan Keterbukaan Informasi ini,” sebut Pingkan.
Diketahui, pihak-pihak yang melakukan Transaksi, yaitu;
1.SE sebagai pemberi pinjaman, merupakan anak perusahaan Perseroan, yang sahamnya secara tidak langsung dimiliki oleh Perseroan sebesar 100%, suatu perusahaan yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Singapura, beralamat 8 Temasek Boulevard #36-05 Suntec Tower Three Singapore 038988
2.SBT 2 sebagai peminjam, merupakan anak perusahaan Perseroan, yang sahamnya secara tidak langsung dimiliki oleh SBT Invest Pte. Ltd (SBT Invest) sebesar 100%, suatu perusahaan yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Singapura, beralamat 8 Temasek Boulevard #36-05 Suntec Tower Three Singapore 038988.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
1.Penandatanganan Perjanjian Pinjaman tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi yang Mengandung Konflik Kepentingan, tanggal 2 Juli 2020 (POJK No. 42/2020). Selain itu, transaksi Perjanjian Pinjaman ini merupakan: (i) transaksi material yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020); dan (ii) transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42/2020 karena pemberian pinjaman dilakukan di antara perusahaanperusahaan terkendali Perseroan.
2.Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah (i) mempelajari secara seksama informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan (ii) melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut tidak menyesatkan.
Selanjutnya disampaikan, bahwa pelaksanaan Transaksi ini untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan rencana bisnis Perseroan secara grup.
https://pasardana.id/news/2025/4/11/toba-informasikan-adanya-perjanjian-pinjaman-antara-anak-usaha-perseroan-senilai-sgd270-juta/