
Beritamu.co.id – PT Perintis Triniti Properti Tbk (IDX: TRIN) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit antara Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (IDX: BJBR) dan Perubahan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja antara Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk (IDX: PNBN), pada tanggal 26 Maret 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (27/3), Riska Afriani selaku Corporate Secretary TRIN menyampaikan, bahwa pada tanggal 26 Maret 2025, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit antara Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perubahan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja antara Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Berikut merupakan rincian atas kejadian tersebut:
1.Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit antara Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Pada 26 Maret 2025, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit antara PT Triniti Garam Properti, yang merupakan salah satu Entitas Anak Perseroan dengan kepemilikan saham Perseroan sebesar 65%, dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Berikut merupakan rincian dari perjanjian tersebut:
- Pihak yang menandatangani: PT Triniti Garam Properti (TGP) selaku Debitur dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) selaku Kreditur.
- Nilai Fasilitas Kredit yang diberikan setinggitingginya yaitu sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) dalam bentuk Kredit Modal Kerja
- Tujuan Fasilitas Kredit yang diberikan yaitu untuk biaya modal kerja kegiatan operasional dalam pembangunan Proyek Sequoia Hills.
- Jangka waktu Fasilitas Kredit yang diberikan yaitu 24 bulan sejak ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
- Suku bunga dari Fasilitas Kredit tersebut yaitu sebesar 12,50% per tahun (subject to change).
2.Penandatanganan Perubahan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Sebelumnya, salah satu Entitas Anak Perseroan, PT Triniti Menara Serpong (TMS), yang mana kepemilikan saham Perseroan pada TMS yaitu sebanyak 50%, telah melakukan kerjasama dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) untuk modal kerja kegiatan operasional pembangunan Proyek Collins Boulevard.
Kemudian pada tanggal 26 Maret 2025, telah dilakukan penandatanganan atas perubahan perjanjian pembiayaan modal kerja tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
- Pihak yang menandatangani: PT Triniti Menara Serpong selaku Debitur dan PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) selaku Kreditur.
- Terdapat perubahan pada jangka waktu untuk Pinjaman Rekening Koran (PRK) yaitu sampai dengan 19 Mei 2025, dan Pembiayaan Jangka Menengah (PJM) berlaku 5 (lima) tahun sejak ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
- Perubahan suku bunga atas PRK dan PJM yaitu masing-masing sebesar 8,5% per tahun yang mana sebelumnya yaitu 10,75%, dengan biaya provisi sebesar 1% per tahun.
“Kejadian ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Riska Afriani.
https://pasardana.id/news/2025/3/28/trin-informasikan-adanya-penandatanganan-perjanjian-fasilitas-kredit-antara-entitas-anak-perseroan-dengan-bjbr-dan-perubahan-perjanjian-pembiayaan-modal-kerja-antara-entitas-anak-perseroan-dengan-pnbn/