
Beritamu.co.id – PT Bukalapak.com Tbk (IDX: BUKA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material Sehubungan dengan Permohonan PKPU yang diajukan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU), Majelis Hakim PKPU yang diketuai oleh Yusuf Pranowo S.H., M.H., pada persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2025 telah mengeluarkan putusan atas Permohonan PKPU tersebut.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (14/3), Cut Fika Lutfi selaku Corporate Secretary BUKA menyampaikan, berdasarkan salinan resmi Putusan Perkara Nomor 02/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga Jkt Pst yang diterima oleh Perseroan pada tanggal 13 Maret 2025 (Putusan), Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak permohonan dari Harmas.
Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan utama, antara lain:
1.Tidak terpenuhinya syarat pembuktian sederhana: Majelis Hakim menyatakan bahwa syarat pembuktian secara sederhana tidak terpenuhi, mengingat masih terdapat sengketa perdata yang berjalan antara Perseroan dan Harmas di Mahkamah Agung.
2.Jumlah Kreditur yang tidak memenuhi syarat: Majelis Hakim mencatat bahwa Harmas tidak memenuhi syarat minimal dua Kreditur, karena tidak menghadirkan kreditur lain selama proses pembuktian. Pertimbangan Majelis Hakim tersebut pada dasarnya sejalan dengan keberatan dan argumentasi yang telah diajukan oleh Perseroan selama proses persidangan.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perseroan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah menjalankan proses persidangan secara adil, sehingga menghasilkan putusan yang memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Perseroan. Putusan ini tidak hanya memperkuat posisi hukum Perseroan tetapi juga menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tulis Cut Fika Lutfi.
Selanjutnya disampaikan, dengan Putusan tersebut, status Permohonan PKPU terhadap Perseroan menjadi dicabut oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Selama proses persidangan PKPU berjalan dan sampai adanya putusan, kegiatan operasional Perseroan tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Oleh karenanya, baik Permohonan PKPU maupun Putusan, tidak memiliki dampak yang material terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan,” tandasnya.
https://pasardana.id/news/2025/3/15/buka-informasikan-putusan-pengadilan-niaga-atas-perkara-permohonan-pkpu-yang-diajukan-kepada-perseroan/