
Beritamu.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong para pengecer atau warung yang mendistribusikan gas LPG 3kg untuk mendaftarkan usaha penjualannya sebagai sub pangkalan.
Solusi ini, menurut Bahlil, untuk memudahkan para pengecer ini bisa lebih cepat jika mendaftar sebagai sub pangkalan. Pasalnya, jika mendaftar menjadi pangkalan resmi Pertamina, diakui Bahlil, persyaratan terlalu banyak.
“Kita membuat kesimpulan agar pengecer ini menjadi sub pangkalan, tujuannya agar LPG yang dijual itu betul-betul harganya masih terkontrol karena itu lewat aplikasi,” kata Bahlil saat Rapat Kerja Komisi XII DPR, Senin, (3/2).
Seperti diketahui, sejak 1 Februari 2025, pemerintah melarang distribusi LPG 3 kg melalui pengecer alias warung-warung. Imbasnya, banyak masyarakat yang kesulitan untuk mendapatkan tabung gas melon ini.
Sementara itu, Bahlil menambahkan, bahwa stok LPG 3 kg saat ini masih ada untuk 3 bulan ke depan. Dia bilang, pemerintah hanya tidak ingin distribusinya tidak tepat sasaran karena pemerintah menggelontorkan subsidi hingga Rp 87 triliun di tahun ini.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak ingin menyusahkan UMKM yang diwajibkan melegalkan izin usahanya menjadi pangkalan dan harus mengeluarkan modal tambahan.
“Kita naikkan statusnya menjadi sub pangkalan dengan syarat yang seminimal mungkin, tetapi kalau wilayah yang bisa masuk teknologi, kita pakai standar pelayanannya seperti di pangkalan,” ujar Bahlil.
Dirinya pun menyebutkan konsep sub pangkalan ini dinilai bisa menjadi solusi terbaik di tengah fenomena kelangkaan LPG 3 kg yang kini terjadi. Dipastikan Bahlil, kalau pendaftaran sub pangkalan tidak ada pungutan biaya, alias gratis.
“Ada juga laporan yang masuk ke saya ada syarat-syarat dan lain-lainnya berupa upeti-upeti, saya sudah bilang sama Pak Dirut Pertamina, yang kayak-kayak begini tidak perlu kita pelihara dan harus kita selesaikan. Kita kasih dulu izin sementara untuk naikkan dia sebagai sub pangkalan. Tanpa biaya. Tak usah ada biaya-biaya,” tegasnya.
https://pasardana.id/news/2025/2/4/bahlil-dorong-warung-pengecer-daftar-sub-pangkalan-distribusikan-gas-elpiji-3kg/