
Beritamu.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan nilai investasi pabrik AirTag Apple di Batam, jauh lebih kecil dibanding hasil asesmen teknokratis yang sudah dilakukan terhadap proposal pembuatan fasilitas produksi aksesoris yang diajukan oleh Apple.
Mengutip Antara, Kamis (23/1), Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengungkap nilai investasi pabrik AirTag Apple ini ternyata hanya sebesar 200 juta dollar AS, dari yang sebelumnya direncanakan sebesar 1 miliar dolar AS.
Jika melihat kurs dollar AS ke rupiah saat ini sebesar Rp 16.230, maka nilai investasi Apple di Indonesia ini setara dengan Rp 3,24 triliun.
“Berdasarkan assesment teknokratis kami, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya 200 juta dolar AS. Nilai ini tentu jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi 1 miliar dolar AS dalam proposal yang disampaikan Apple kepada kami,” ujar dia.
Dijelaskan Febri, berdasarkan perhitungan teknokratis yang dilakukan oleh Kemenperin, komponen proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku tidak dapat dimasukkan sebagai capital expenditure (capex) investasi.
Menurut Febri, nilai investasi Apple di Indonesia diukur hanya dari capex yang terdiri dari pembelian lahan, bangunan, dan mesin atau teknologi.
Dia bilang, dengan masuknya proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku dalam investasi oleh pihak Apple, seakan-akan menaikkan nilai investasi lebih tinggi sampai 1 miliar dollar AS.
“Jika nilai investasi Apple sebesar 1 miliar dollar AS itu benar-benar untuk capex, seperti pembelian tanah, bangunan, dan mesin atau teknologi, tentu lebih baik lagi. Bayangkan jumlah tenaga kerja yang bisa terserap dengan angka investasi 1 miliar dolar AS, tentu akan sangat besar sekali,” terang Febri.
Sementara itu, tim negosiasi Kemenperin dengan tegas menyatakan bahwa pengukuran capex menggunakan tiga variabel, yakni pembelian lahan, bangunan, dan mesin atau teknologi produksi.
Sementara, investasi Apple pada periode 2020-2023 juga belum sepenuhnya mematuhi regulasi yang berlaku. Apple terbukti dan mengakui masih memiliki utang investasi senilai 10 juta dollar AS pada periode tersebut yang jatuh tempo pada bulan Juni 2023.
Dengan ketidakpatuhan ini, kata Febri, dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN), hingga pencabutan sertifikasi tersebut.
https://pasardana.id/news/2025/1/24/jubir-kemenperin-sebut-investasi-apple-lebih-kecil-dari-proposal-yang-diajukan/