Home Bisnis MARKET RUPSLB OKAS Restui Gian Putra Wirjawan sebagai Direktur Perseroan

RUPSLB OKAS Restui Gian Putra Wirjawan sebagai Direktur Perseroan

8
0

Beritamu.co.id – Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa (Rapat) PT Ancora Indonesia Resources Tbk (IDX: OKAS) yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2025, menyetujui pengangkatan Gian Putra Wirjawan sebagai Direktur Perseroan, menggantikan Ahmad Zakky Habibie yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan.

“Rapat menyetujui pengangkatan Bapak Gian Putra Wirjawan sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak RUPSLB ini ditutup. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi akan ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi Perseroan,” tulis Ratno Paskalis Hendrawan selaku Direktur Utama & Corporate Secretary OKAS dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (20/1).

Selanjutnya disampaikan, Rapat juga menerima dan menyetujui pengunduran diri Ahmad Zakky Habibie dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan dengan mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kontribusinya selama menjabat sebagai Direktur Perseroan.

Serta pembebasan tanggung jawab beliau selama menjabat sebagai Direktur sampai dengan tanggal efektif pengunduran dirinya, diberikan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan membebaskannya sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku;

Selanjutnya, Rapat menyetujui perubahan susunan Direksi Perseroan dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu dan dengan demikian terhitung sejak RUPSLB ini ditutup sampai dengan tanggal ditutupnya rapat umum pemegang saham tahunan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 dan yang diadakan pada tahun 2026.

Baca Juga :  Dukung Pengembangan CBD PIK2 dan Proyek MICE, CBDK Akuisisi PT Industri Pameran Nusantara Senilai Rp2.29 Triliun

Dengan demikian, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

DIREKSI:

– Direktur Utama: Ratno Paskalis Hendrawan

– Direktur: Gian Putra Wirjawan

DEWAN KOMISARIS:

– Komisaris Utama dan Komisaris Independen: Hamid Awaluddin

– Wakil Komisaris Utama: Edwin Stamboel

– Komisaris Independen: Mursid Setiadji

– Komisaris: Ariawan Wijaya

Selanjutnya, Rapat menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan atas hal-hal yang disampaikan dan/atau diputuskan dalam Mata Acara RUPSLB ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan tersebut di atas ke dalam suatu akta notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang dan melakukan pemberitahuan atas perubahan pengurus Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


https://pasardana.id/news/2025/1/21/rupslb-okas-restui-gian-putra-wirjawan-sebagai-direktur-perseroan/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here