
Beritamu.co.id – PT Buyung Poetra Sembada Tbk (IDX: HOKI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Jual Beli Produk Nomor 05.02/GMP/I/2025 antara Perseroan dengan PT Gurih Mitra Perkasa (PT GMP) pada tanggal 16 Januari 2025.
“Nilai transaksi untuk periode masa kerja sama 1 (satu) tahun adalah diperkirakan sebesar Rp130 miliar,” sebut Muliati selaku Direktur HOKI dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (20/1).
Ditambahkan, nilai transaksi tersebut tidak mencapai 20% atau lebih dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada 30 September 2024, sehingga Transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Selain itu, antara Perseroan dengan PT GMP tidak terdapat hubungan afiliasi dan tidak terdapat benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
“Adapun Transaksi ini memiliki dampak positif terhadap kegiatan usaha Perseroan dalam penjualan beras,” tandas Muliati.
https://pasardana.id/news/2025/1/20/hoki-dan-pt-gmp-teken-perjanjian-kerjasama-jual-beli-beras-senilai-rp130-miliar/