Home Bisnis MARKET BUKA Informasikan Adanya Permohonan PKPU yang Diajukan Harmas Jalesveva

BUKA Informasikan Adanya Permohonan PKPU yang Diajukan Harmas Jalesveva

6
0

Beritamu.co.idPT Bukalapak.com Tbk (IDX: BUKA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal perkara hukum terhadap Perseroan sehubungan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 10 Januari 2025.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (18/1), Cut Fika Lutfi selaku Corporate Secretary BUKA menyampaikan, Permohonan PKPU ini diajukan oleh Harmas melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU), yang mengklaim bahwa Perseroan memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 (Putusan Pengadilan) yang berkekuatan hukum tetap, yang mana saat ini Perseroan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan tersebut.

“Perseroan berpendapat bahwa Permohonan PKPU tidak tepat, mengingat Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Cut Fika, kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai Debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali.

Ditambahkan, Perseroan juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada PT Harmas Jalesveva selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap kreditor lain.

Sehingga, tidak tepat jika Perseroan dikualifikasikan sebagai Debitor.

Baca Juga :  Duta Intidaya (Watson) Informasikan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Baru

Persidangan perdana atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva terhadap Perseroan telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.

Saat ini, Perseroan tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas Permohonan PKPU tersebut.

Selanjutnya diungkapkan, Perseroan optimis bahwa proses hukum ini akan berjalan secara adil dan objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini dan memastikan hak-hak Perseroan dilindungi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Perseroan juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional.

Lebih lanjut disebutkan, Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi operasional Perseroan.

Perseroan tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Terkait dengan kondisi keuangan perusahaan, Perseroan menegaskan bahwa Perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. Klaim dalam Permohonan PKPU ini tidak mencerminkan kondisi keuangan Perseroan secara keseluruhan. Dengan demikian, tidak ada dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan atas kasus hukum tersebut,” terang Cut Fika.

“Perseroan juga berkomitmen untuk senantiasa menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional Perusahaan,” tandasnya.


https://pasardana.id/news/2025/1/20/buka-informasikan-adanya-permohonan-pkpu-yang-diajukan-harmas-jalesveva/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here