Home Bisnis MARKET Ditunjuk Jadi Plt Menaker, Menko Airlangga Rapatkan Barisan Bahas UMP 2025

Ditunjuk Jadi Plt Menaker, Menko Airlangga Rapatkan Barisan Bahas UMP 2025

6
0

Beritamu.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Menteri Ketenagakerjaan untuk menggantikan Ida Fauziyah yang terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penunjukan tersebut sesuai dengan keputusan presiden (keppres) yang saat ini tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan atas penunjukkan tersebut, Menko Airlangga Hartarto mulai rapat membahas permasalahan dibidang ketenagakerjaan, termasuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025. 

Dia bilang, Menko Airlangga telah memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta sejumlah Direktur Jenderal Kemnaker guna mendalami pembahasan isu-isu ketenagakerjaan ini.

“Makanya mendalami semua masalah ketenagaan kerjaan. Tadi kita diskusi dengan Pak Sekjen dan beberapa Dirjen mengenai pebicaraan ketenagaan kerjaan kita seperti apa. Termasuk siklusnya setiap waktu per November itu kan menetapkan upah minimum,” beber Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, (2/10).

Terkait penentuan upah minimum, pemerintah akan benar-benar memahami dengan komprehensif agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan buruh maupun pekerja.

“Kita pengen persiapan yang betul-betul komprehensif sehingga tidak menimbulkan kejelak apapun. Kita paham sudah ada regulasi PP-nya semuanya, tapi juga realitasnya kita paham kebutuhan teman-teman pekerja buruh sehingga kita akan cari jalan keluarnya,” kata Susi.

Baca Juga :  Raih Laba USD17,4 Juta, Defisit ENRG Hanya Susut 3,4 Persen Jadi USD501 Juta Pada Kuartal I 2023

Adapun untuk penentuan upah minimum masih akan menggunakan rumus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 51/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

“Kalau regulasi kan rumusnya tetap di PP-36 dirubah PP-51 kan jelas nilai inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa. Itu nanti yang biasanya Menaker akan menyampaikan angka-angkanya ke para gubernur,” ujarnya.

“Kita sedang menyiapkan secara komprehensif penetapan utama minimum tahun ini, kita pengen komprehensif betul. Makanya Pak Menko sudah mengingatkan dari awal,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga akan mencermati perkembangan pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024 dalam menentukan kenaikan upah minimum 2025.

Untuk diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang mundur karena akan ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.

Jokowi pun sudah menyetujui pengunduran diri mereka dan telah menandatangani Keppres pemberhentiannya dengan hormat. Presiden pun mengucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju.

 

 

 

 


https://pasardana.id/news/2024/10/3/ditunjuk-jadi-plt-menaker-menko-airlangga-rapatkan-barisan-bahas-ump-2025/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here