Home Bisnis MARKET AHY Sebut Mafia Tanah Persoalan Yang Komplek, Siapa Saja Bisa Jadi Korban

AHY Sebut Mafia Tanah Persoalan Yang Komplek, Siapa Saja Bisa Jadi Korban

9
0

Beritamu.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengaku bahwa persoalan yang melibatkan mafia tanah sangat komplek. Dia pun mengingatkan bahwa siapa saja bisa menjadi korban dari mafia tanah ini.

Karena itu, lewat kolaborasinya dengan Polri dan Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/ BPN mengkampanyekan pemberantasan mafia tanah sejak tahun 2018.

Slogan dalam kampanye tersebut, yakni “Mafia Tanah adalah Maut”. Alasannya adalah karena bak maut, mafia tanah menimbulkan kerugian signifikan bagi korbannya, bukan hanya negara, tapi juga pemilik tanah. 

Tahun 2024 ini, Satgas Anti Mafia Tanah menargetkan penyelesaian 82 kasus target operasi. Dengan potensi kerugian yang dapat diselamatkan bisa mencapai Rp1,7 triliun.

Terbaru, Satgas menangani 3 kasus di Jambi, dengan 6 tersangka mafia tanah dan total potensi kerugian yang diselamatkan sebesar Rp1,19 triliun.

“Korban tindak pidana pertanahan khususnya yang disebabkan ulah para mafia tanah masih tersebar di penjuru Indonesia,” kata AHY dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (27/6).

“Korban mafia tanah tidak memandang latar belakang ekonomi, sosial, dan politik. Semua bisa menjadi korban, masyarakat yang rentan tentu paling menderita karena tidak ada daya upaya untuk bisa membela dirinya dan memperjuangkan keadilan serta hak-hal mereka atas tanah yang seharusnya milik mereka,” tambahnya.

Karena itu, AHY mengimbau masyarakat melakukan empat langkah konkret agar terhindar dari mafia tanah.

Pertama, masyarakat yang belum memiliki sertipikat diharapkan segera mendaftarkan dan menyertipikatkan tanahnya. Karena, sertipikat asli yang dimiliki para korban terbukti mampu menyelamatkan aset yang mereka miliki.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (28/2/2024) : IHSG Diproyeksi Bergerak di Support Area 7250-7270

“Buat sertipikatnya mudah sekali, cepat, dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), tidak dipungut biaya aneh-aneh. Datanglah ke Kantor BPN setempat di mana Bapak/Ibu berada, Insyaallah kami melayani dengan baik,” ujarnya.

Yang kedua, jika sudah memiliki sertipikat jangan sembarangan dititipkan atau dipinjamkan kepada siapa pun yang tidak berhak.

“Seringkali yang menjadi pelaku itu ada di sekitar korban. Amankan sertipikat yang sudah kita miliki tadi, ini mencegah terjadinya pemalsuan dan penggandaan dokumen yang tidak diperbolehkan,” ucapnya.

Ketiga, AHY juga meminta masyarakat tetap menjaga dan tidak menelantarkan tanahnya dengan membuat tanda batas tanah secara permanen.

“Jangan telantarkan tanah kita, cek tanah kita, jangan biarkan bertahun-tahun tidak ada yang memanfaatkan terus tidak ada batasnya. Kalau bisa, pasang patok batas yang lebih permanen, sehingga tidak mudah digeser dan akhirnya diserobot siapa pun,” tegas AHY.

Imbauan keempat yang diberikan AHY adalah jika menjadi korban oknum mafia tanah, agar masyarakat tidak segan melaporkannya ke Satgas Anti-Mafia Tanah.

“Kami semua bersepakat dan punya komitmen untuk semakin bersinergi, khususnya di Jambi kita tahu masih banyak masalah yang harus kita selesaikan, tapi dengan kolaborasi dan sinergi saya yakin itu semua bisa kita tuntaskan,” tandas AHY.


https://pasardana.id/news/2024/6/27/ahy-sebut-mafia-tanah-persoalan-yang-komplek-siapa-saja-bisa-jadi-korban/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here