Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati.
Keputusan itu tertuang dalam melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-25/KO.13/2024 18 Apri?l 2024.
Sebagai informasi, Koperasi LKM Pundi Mataram Pati beralamat di Jl. Mr. Iskandar No.77, RT.15/RW.04, Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Atas keputusan itu, OJK dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024) menegaskan, Koperasi LKM Pundi Mataram Pati ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Kemudian, pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.
Selain itu, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Pundi Mataram Pati akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
https://pasardana.id/news/2024/5/16/cabut-izin-usaha-koperasi-lkm-pundi-mataram-ojk-serahkan-penyelesaian-ke-tim-likuidasi/