Beritamu.co.id – Pemerintah resmi menghapus sistem pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berdasarkan kelas 1, 2, 3 kemudian diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan sistem ini keluar setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam beleid tersebut, Jokowi meminta setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Penerapan sistem KRIS ini tetap sama dengan sistem kelas 1, 2, 3, di mana peserta dibebankan iuran setiap bulannya. Hanya saja, dengan sistem KRIS, besaran iurannya berbeda dengan yang sebelumnya.
Sistem kelas rawat inap akan dibedakan pelayanan kamar di rumah sakit. Semakin bagus kelas rawat inap, maka akan semakin besar iuran yang harus dibayar peserta.
Penentuan besaran iuran KRIS ini termuat dalam Perpres 59 Tahun 2024 pada pasal 103B. Bunti ayat 6 Pasal 103B menyebut Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.
Evaluasi tersebut akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang beurusan dengan keuangan pemerintah.
Sementara, pada Ayat 7 pasal yang sama berbunyi hasil evaluasi itu akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, hingga iuran sistem KRIS.
Selanjutnya, penetapan iuran sitem KRIS ini paling lambat diterapkan 1 Juli 2025, sesuai bunti ayat 8 pasal yang sama.
https://pasardana.id/news/2024/5/15/sistem-pelayanan-bpjs-kesehatan-berubah-jadi-kris-berlaku-mulai-1-juli-2025/