Home Bisnis MARKET Kemenhub Akan Atur Tata Kelola Jual Beli Bus

Kemenhub Akan Atur Tata Kelola Jual Beli Bus

14
0

Beritamu.co.id – Belajar dari kejadian kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Subang yang menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok, beberapa waktu lalu, membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengubah tata kelola kepemilikan bus. Salah satu caranya dengan merancang peraturan jual beli bus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya menyebut status Bus Trans Putera Fajar sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus.

“Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas,” ujarnya, dikutip pada Selasa (14/5).

Pihaknya juga akan meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang Uji KIR nya masih aktif dan sudah mati. 

Dalam hal ini, petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR.

Selanjutnya, Hendro juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan, tidak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan. 

Baca Juga :  Wall Street Menguat, Tiga Indeks Utama Rekor

“Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang,” imbuh dia.

Bagian terpenting, Ditjen Perhubungan Darat juga akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala. 

Namun, Ia berharap masyarakat atau pengguna jasa ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.

Semua hal tersebut, disampaikan Hendro, demi menjaga keselamatan bersama.


https://pasardana.id/news/2024/5/15/kemenhub-akan-atur-tata-kelola-jual-beli-bus/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here