Beritamu.co.id- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Tertulis kepada PT Ciptadana Sekuritas Asia selaku Pemakai Jasa.
Pasalnya, Anggota Bursa dengan kode perdagangan KI ini kedapatan belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI.
Jelasnya, dari laporan pemeriksaan KSEI, KI masih belum menerapkan kepatutah terkait t dengan Sub Rekening Efek, Pelaporan Hasil Rekonsiliasi Single Investor Identification (SID), Rekening Efek, dan Saldo Efek, Rekening Dana, SID, Acuan Data dan Informasi Pembentukan SID Berdasarkan Tipe Investor, Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, serta Mekanisme Penggunaan Instruksi Free of Payment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI.
Hal itu terungkap dalam pengumuman KSEI nomor:PENG-0004/DIR/KSEI/0424 pada tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh Eqy Essiqy Direktur Penyelesaian, Kustodian dan Pengawasan dan Imelda Sebayang Direktur Keuangan dan Administrasi.
https://pasardana.id/news/2024/5/1/ksei-tegur-ciptadana-sekuritas/