Beritamu.co.id– PT Bank Rakyat Indonesia Tbk(IDX:BBRI) terseret kasus wanprestasi atau ingkar janji oleh ‘Sultan Subang’ Asep Sulaeman Sabanda.
Jelasnya, BBRI menjadi pihak termohon nomor urut 3 setelah Fina Nuryanti dan Asep Sulaeman Sabanda pada kasus persidangan wanprestasi nomor perkara 1044/Pdt.G/2023/PN JKT Sel.
Dalam keterangan resmi Indo Pureco Pratama (IDX:IPPE) tertera pengendali perseroan itu yakni Asep merangkap sebagai Direktur Utama Sumber Energi Alam Mineral.
Nah, pada tahun 2018 Asep menandatangani akta penjamin personal guna menjamin utang Sumber Alam Mineral.
Namum pada tanggal 24 Oktober 2023 ada 4 kreditur mengajukan permohonan wanprestasi kepada Asep. Adapun empat kreditur terdiri dari Surjatan Widjaja, Lilie, Aylie dan Lenawati Widjaya.
Dalam keterangan itu, manajemen IPPE menegaskan bahwa perusahaan yang wanprestsi itu bukan anak atau pun cucu usaha.
Bila mengacu data umum pada laman Pengadilan Jakarta Selatan tersurat nilai perkara ini hanya Rp5,077 miliar.
Penggugat menyatakan Asep telah melakukan ingkar janji terhadap pemohon, sehingga meinta hakim Pengadilan Jakarta Selatan untuk memutuskan Asep mengembalikan uang pemohon sebesar Rp5,077 miliar ditamba bunga 1 persen perbulan dari nilai gugatan sejak 27 Januari 2023.
Pengadilan Jakarta Selatan kembali menggelar perkara ini pada tanggal 21 Februari 2024 dengan agenda jawaban secara E-Court.
Patut diketahui, Asep dan Fina Nuryanti juga digugat oleh lima kreditur lain yakni Puspita M Sasmita, Perry Sutedjo, Gunarto Sadono, Gabriella Cynthia Sadono dan Budi Purnama dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Uanng (PKPU) nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2024 PN Niaga Jakarta Selatan.
https://pasardana.id/news/2024/2/16/bbri-terseret-kasus-ingkar-janji-utang-asep-sabanda/