Home Bisnis MARKET Hindari Masuk Papan Pemantauan Khusus, UBS AG London Lego 18 Persen BNII

Hindari Masuk Papan Pemantauan Khusus, UBS AG London Lego 18 Persen BNII

20
0

Beritamu.co.id –  PT Bank Maybank Indonesia Tbk (IDX: BNII) melaporkan jumlah saham beredar di publik telah mencapai sebanyak 9.367.153.526 lembar atau 12,29 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada tanggal 8 Desember 2023.

Direktur BNII, Muhamadian menjelaskan, perseroan telah memenuhi minimal saham beredar di publik sebanyak 7,5 persen sesuai yang ditentukan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A perihal Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

“Informasi ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha perseroan,” tulis Muhamadian dalam keterangan resmi, Selasa (12/12/2023).

Ia menjelaskan, terpenuhinya ketentuan saham beredar setelah salah satu pemegang saham perseroan, yakni UBS AG London menjual sebanyak 13.953.168.749 lembar saham atau 18,3 persen porsi saham perseroan.

Sedangkan pembeli BNII dengan harga Rp252 per helai itu terdiri dari Multi Dynamic Fund, Global Agility Fund dan Vital Solution Fund.

Sehingga komposisi pemegang saham BNII saat ini, yaitu; Sorak Financial sebanyak 45,025 persen, Maybank Offshore Corporate Services Sdn Bhd sebanyak 33,9596 persen, BNPP LDN/25/ Vital Solution sebanyak 8,7295 persen dan publik sebesar 12,29 persen.

Baca Juga :  Kaisar Jepang Kunjungi Depo MRT di Lebak Bulus

Sebelum transaksi, porsi kepemilikan publik hanya 2,713 persen.

Sedangkan dua pemegang utama tak berubah.  

Perlu dicatat, baru-baru ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengingatkan, bagi emiten yang belum memenuhi free float dan jumlah pemegang saham, akan ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024.

Hal itu mengacu pada SK Direksi Bursa No.: Kep-00081/BEI/05-2023 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus tanggal 5 Juni 2023 yang mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang mengalami kondisi sebagaimana ketentuan III.1.6. Peraturan Bursa No. I-X.

Bahkan jika juga belum memenuhi ketentuan free float, dia mengingatkan, BEI juga dapat mengenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bursa No. I-H.

Adapun sanski yang akan dikenakan BEI, mulai dari peringatan tertulis I, II, III, denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta hingga suspend.

 


https://pasardana.id/news/2023/12/12/hindari-masuk-papan-pemantauan-khusus-ubs-ag-london-lego-18-persen-bnii/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here