
Beritamu.co.id – Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan terkait dengan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap Uni Eropa.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan menyebut bahwa Uni Eropa mengenakan bea masuk penyeimbang (BMP) atau countervailing duty atas lempeng baja canai dingin nirkarat (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF) India dan Indonesia.
Bara mengatakan, ini merupakan kasus ketiga Indonesia di WTO. “Kita mengajukan case ketiga. Jadi, mereka meng-imposed UE (Uni Eropa) additional import duty,” ujar Bara, dikutip pada Minggu (3/12).
Dijelaskan Bara, BMP yang dikenakan ke Indonesia sebesar 21 persen dan India 7,5 persen, sedangkan BMAD yang dikenakan Uni Eropa sebesar 10,2 sampai 31,5 persen sejak 2021.
Dia pun menyebut kalau Indonesia dituding mendapat subsidi dari pemerintah China lantaran negara tersebut mendirikan perusahaan baja di Tanah Air.
“Bagi UE itu unfair practices, jadi sama saja UE membeli produk China, tapi pabriknya di Indonesia, tapi disubsidi oleh Pemerintah China. Mungkin tahun depan dibahas, kita sudah ajukan secara resmi,” kata Bara.
Bara mengungkap bahwa saat ini permintaan ekspor baja ke Eropa sedang meningkat. Dengan adanya BMAD dan BMP, kerugian yang dialami Indonesia dalam setahun bisa mencapai 40 juta euro atau Rp569,1 miliar
https://pasardana.id/news/2023/12/4/rugi-ratusan-miliar-indonesia-gugat-ue-terkait-bea-masuk-antidumping-baja-nirkarat/