Home Bisnis MARKET Mulai Berlaku Selasa (27/6), Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Libur Idul Adha...

Mulai Berlaku Selasa (27/6), Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Libur Idul Adha 2023

41
0

Beritamu.co.id – Keputusan mengenai pembatasan operasional angkutan barang selama libur Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi telah dirilis oleh Dirjen Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Yaitu, Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

“Dalam masa libur panjang perayaan Idul Adha 1444 H, kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di jalan tol dan jalan non-tol,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno pada Sabtu (24/6/2023) lalu.

Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri, pada tanggal 22 Juni 2023 lalu telah mencapai kesepakatan untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang.

Ditjen Hubdat menjelaskan, bahwa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan material seperti tanah pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.

“Pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku mulai Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Kemudian pada Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan pada Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB,” kata Hendro, lewat keterangan resminya.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (08/7/2024) : IHSG Berpotensi Menguat

Adapun pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku di beberapa ruas jalan tol, yaitu; Jakarta-Cikampek, Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi, dan Cikampek-Palimanan. Sedangkan pada ruas jalan non-tol, berlaku di Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon dan Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.

Lebih lanjut Hendro menjelaskan, bahwa pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.

Menurut Hendro, angkutan barang yang terkena pembatasan harus dilengkapi dengan surat muatan yang dikeluarkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Dimana, dalam surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang dan berisi informasi tentang jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi, sementara tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

 


https://pasardana.id/news/2023/6/26/mulai-berlaku-selasa-276-operasional-angkutan-barang-dibatasi-selama-libur-idul-adha-2023/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here