Home Bisnis MARKET Modal Inti Kurang Rp3 Triliun, Prima Master Bank Turun Kasta Jadi BPR

Modal Inti Kurang Rp3 Triliun, Prima Master Bank Turun Kasta Jadi BPR

19
0

Beritamu.co.id –  Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 4 Januari 2023 telah menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR terhadap PT Prima Master Bank karena modal inti minimum (MIM) kurang dari Rp3 triliun hingga akhir tahun 2022.

Direktur Humas OJK, Darmansyah menjelaskan, hal  ini merupakan langkah OJK untuk secara konsisten dalam mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan sehingga dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

“Perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR tersebut ditetapkan setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan MIM, baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi,” papar dia kepada media, Selasa (10/1/2023).

Ia bilang, OJK senantiasa menekankan pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus mempunyai integritas, kompetensi dan kelayakan keuangan sehingga industri perbankan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, menghadapi tantangan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Namun dengan adanya perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR tersebut, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan serta simpanan masyarakat tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Jumlah Pengunjung Meningkat, Nilai Transaksi IIMS 2024 Tembus Rp3,1 Triliun

Kedepannya, OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan termasuk pemenuhan MIM sebesar Rp3 triliun bagi Bank milik Pemerintah Daerah paling lambat 31 Desember 2024 sebagaimana POJK tersebut di atas, dan sebesar Rp6 miliar bagi BPR dan BPRS, masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016.

Untuk diketahui, berdasarkan pemantauan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum terkait pemenuhan modal inti minimum (MIM) Rp3 triliun, dari 37 (tiga puluh tujuh) Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan Bank milik Pemerintah Daerah yang memiliki modal inti kurang dari Rp3 triliun, sejumlah Bank telah melakukan tambahan setoran modal, pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.

 


https://pasardana.id/news/2023/1/10/modal-inti-kurang-rp3-triliun-prima-master-bank-turun-kasta-jadi-bpr/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here