Home Bisnis MARKET Menkeu Tingkatkan Kewaspadaan Atas Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas

Menkeu Tingkatkan Kewaspadaan Atas Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas

26
0

Beritamu.co.id – Kementerian Keuangan berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan, melalui efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.

Adapun komitmen Kementerian Keuangan, khususnya dalam memastikan tidak adanya penyalahgunaan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas wilayah pabean Indonesia, termasuk perizinan pembawaan uang kertas asing.

Dalam hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menekankan, bahwa pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas sangatlah penting.

Pasalnya, kegiatan tersebut dapat menimbulkan risiko yang dapat mengganggu perekonomian nasional.

“Pembawaan uang tunai lintas batas negara semakin meningkat, seiring dengan semakin longgarnya mobilitas masyarakat. Indonesia harus mewaspadai hal ini, karena dapat terjadi penyalahgunaan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lintas batas,” kata Sri Mulyani.

Dalam acara ‘Diseminasi Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas’ di Jakarta, Rabu (23/11), Menkeu mengungkap yang dimaksud penyalagunaan itu, berupa tindak pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Serta penyalahgunaan lainnya, yang akan berdampak pada stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

“Sebanyak 1.025 kasus pembawaan uang tunai, mayoritas berasal dari penumpang pesawat udara. Ini sejalan dengan hasil penilaian risiko pencucian uang yang dilakukan Bea Cukai, bahwa pembawaan uang tunai masih berisiko tinggi,” ujar Menkeu.

Baca Juga :  BI: Pembentukan Halal Center Bantu Ekosistem Produk Halal di Wilayah Sumatera

Untuk itu, kata Menkeu, perlu kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan dalam pengawasan pembawaan uang tunai.

Utamanya Bea dan Cukai dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sehingga barang dan uang tunai yang dibawa ke Indonesia bisa dipastikan legalitasnya. Guna meningkatkan kewaspadaan atas pembawaan uang tunai lintas batas,” kata Sri Mulyani.

Kemenkeu juga meluncurkan Electronik Custom Declaration (ECD) Nasional, yaitu aplikasi berbasis internet untuk pengisian dokumen customs declaration.

Harapannya, digital transformation yang dikembangkan oleh Kemenkeu dapat mempermudah publik untuk melakukan pelaporan, serta membantu otoritas intelijen dan penegak hukum untuk melakukan identifikasi dan deteksi dini atas aktivitas mencurigakan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas wilayah pabean Indonesia.

“Ini dalam rangka meningkatkan awareness masyarakat, serta memberikan kemudahan bagi penumpang untuk menyampaikan pemberitahuan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas wilayah pabean Indonesia, Kementerian Keuangan,” pungkas Sri Mulyani.

 


https://pasardana.id/news/2022/11/24/menkeu-tingkatkan-kewaspadaan-atas-pembawaan-uang-tunai-lintas-batas/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here