Home Bisnis MARKET OJK Temukan 18 Entitas Penawaran Investasi dan 105 Pinjol Ilegal

OJK Temukan 18 Entitas Penawaran Investasi dan 105 Pinjol Ilegal

29
0

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, selama bulan September 2022 kembali menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengatakan, bahwa ke-18 entitas ini telah banyak melakukan money game dengan menawarkan investasi dengan imbal hasil yang sangat tinggi.

Selain itu, entitas itu juga memberikan bonus-bonus dengan sistem menarik anggota baru.

“Itu sistem member get member, jadi kalau kita membawa orang maka dapat bonus, walaupun sebenarnya tidak ada barang yang diperjual-belikan,” ujarnya.

Kata Tongam, hal tersebut perlu diwaspadai karena entitas seperti money game itu selalu memberikan imbal hasil yang tinggi.

“Seperti cepat dapat uang, cepat dapat mobil, cepat kaya yang memang dapat mempengaruhi masyarakat kita yang butuh kesempatan untuk cepat kaya,” ucapnya.

Temuan tersebut, lanjut Tongam, sebagai upaya untuk pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban.

Hal itu berdasarkan pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan YouTube (crawling data) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Baca Juga :  Rajawali Nusantara Alokasikan Rp28,7 Triliun Buat Penjaminan 12 Komoditas CPP

“SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan,” kata Tongam.

Hanya saja, menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal mesti dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Sebab itu, SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Tongam menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal.

Menurutnya, setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat.

“Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” tegasnya.

 


https://pasardana.id/news/2022/10/7/ojk-temukan-18-entitas-penawaran-investasi-dan-105-pinjol-ilegal/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here