Beritamu.co.id– Investior ritel perlu mempertimbangkan secermat mungkin saat akan menanamkan dananya pada emiten yang hendak melakukan Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Salah satu yang perlu diperhatikan yakni harga penebusan privatel placement jika di bawah harga pasar reguler di nilai akan merugikan investor ritel.
Menurut Mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta, Hasan Zein, penawaran harga private placement di bawah harga pasar sebuah kebijakan emiten yang tidak adil karena tidak ada perlakuan yang sama dan kesempatan yang sama bagi pemegang saham lama khususnya ritel dengan investor kakap.
“Kebijakan harga private placement jauh lebih rendah dari harga pasar itu sama saja memberikan fasilitas kepada investor kakap menjadi tambah kaya dan memiskinkan yang miskin melalui mekanisme pasar modal,” papar dia dalam media sosialnya, Rabu(21/9/2022).
Ia memberi contoh harga pelaksanaan private placement untuk menyerap Obligasi Wajib Konversi (OWK) PT Bumi Resources Tbk (IDX:BUMI) pada harga Rp80 per lembar sedangkan harga pasar reguler dalam dua bulan perdagangan dari level terendah Rp100 hingga Rp246 per lembar. Sedangkan penutupan sore ini di level Rp157 per lembar.
“Mari kita bikin kalkulasi imajiner. Pemegang saham ritel yang sempat membeli BUMI di level Rp246 per lembar pada tanggal 7 September 2022, harga tertinggi sepanjang 3 tahun. Lalu ketika BUMI turun ke 157 maka akan mengalami potensi rugi 36 persen,” terang dia.
Ia membandingkan dengan investor kakap melakukan penyerap Private Placement pada harga Rp80 tentukan akan langsung mencatatkan potensi keuntungan 96 persen.
“Fenomena itu memperlihatkan Investor ritel yang membeli saham pada harga pucuk Rp 246, bagi saya menunjukkan betapa rendahnya tingkat pendidikan investor di pasar modal,” kata dia.
Ia beralasan, BUMI itu mencatat defisit bertahun tahun. Sehingga secara teknis yuridis, perusahaan tersebut telah bankrut.
“Investor yang membeli di harga pucuk, suatu perusahaan yang, secara de facto, bankrut, saya kira lebih banyak dipengaruhi oleh pom-pom dan eforia pasar, ketimbang keputusan rasional,” papar dia.
Ia juga menyarankan kepada manajemen BUMI untuk berpikir ulang terkait rencana melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement, dengan melepas sebanyak 200 miliar saham seri C bernominal Rp50 per lembar saham.
“Sejatinya, kita harus berterima kasih kepada “pahlawan” yang bersedia menyetor Rp 24 triliun untuk menyelamatkan perusahaan dari kebankrutan. Tapi tidak dengan mengorbankan kesetaraan dan kesempatan yang sama. Lakukanlah dengan right issue. Dengan HMETD dan bukan Tanpa HMETD. Bahwa pemegang saham ritel tidak melaksanakan haknya, sang pahlawan bisa menjadi standby buyer.” Pungkas dia.
https://pasardana.id/news/2022/9/21/beli-bumi-pada-harga-pucuk-bukti-rendah-pemahaman-pasar-modal/