Home Bisnis MARKET Telat Bangun Smelter, Freeport Dipastikan Kena Denda Administratif Rp7,7 Triliun

Telat Bangun Smelter, Freeport Dipastikan Kena Denda Administratif Rp7,7 Triliun

17
0

Beritamu.co.id – PT Freeport Indonesia (PTFI) dipastikan bakal mendapat sanksi karena keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter).

Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai potensi denda administratif yang perlu dibayarkan PTFI kepada negara atas keterlambatan pembangunan smelter sebesar USD 501,95 juta atau setara Rp 7,77 triliun (kurs Rp 15.494).

Smelter tembaga tersebut berada di Manyar, Gresik, Jawa Timur.

Keterlambatan pembangunan ini menyebabkan PTFI mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat tembaga hingga tahun 2024, yang seharusnya disetop pada pertengahan tahun 2023.

Relaksasi ini sudah disetujui pemerintah.

“Sebenarnya boleh saja (relaksasi), tapi pastikan ada sanksi yang mereka dapatkan. Karena kita akan sudah menyetop (ekspor),” kata Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, Jakarta, Senin (11/12).

Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, BPK mengungkapkan perhitungan realisasi kemajuan fisik fasilitas pemurnian PTFI tidak sesuai dengan ketentuan.

Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan sebelum adanya perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian PTFI tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik.

Baca Juga :  Hasil Asesmen Jasa Keuangan, Bank Indonesia Monitor dan Mitigasi Risiko

BPK melanjutkan, hasil perhitungan persentase kemajuan fisik dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal menunjukkan bahwa progres yang dicapai PTFI tidak mencapai 90 persen, sehingga memenuhi kriteria untuk dikenakan denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam.

BPK pun melakukan penghitungan potensi denda dengan menggunakan data realisasi penjualan ekspor PTFI dan diperoleh nilai potensi denda administratif keterlambatan sebesar USD 501,94 juta.

Hal ini yang mengakibatkan negara berpotensi tidak segera memperoleh penerimaan denda administratif dari PTFI sebesar USD 501,94 juta.

Sementara itu, lewat kesempatan tersebut, Bahlil menegaskan posisi pemerintah sebagai regulator dan pengusaha harus patuh diatur lewat regulasi, bukan sebaliknya.

“Jadi negara tidak bisa lagi diatur oleh pengusaha. Pengusaha harus diatur oleh negara lewat aturan. Jadi, gaya-gaya lama enggak bisa lagi. Kalau mau ekspor oke, tapi ada kompensasi yang negara dapat dari ekspor,” tegas Bahlil.

 


https://pasardana.id/news/2023/12/12/telat-bangun-smelter-freeport-dipastikan-kena-denda-administratif-rp7-7-triliun/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here