Beritamu.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan metode perhitungan Price Earnings Ratio (PER) dengan menerapkan metode trailing.
Metode perhitungan PER trailing menggunakan data laporan keuangan yang sudah dilaporkan pada periode sebelumnya, sehingga dapat lebih objektif jika digunakan untuk melakukan penilaian dan pengambilan keputusan.
Melansir keterangan resmi BEI, penerapan metode baru ini mulai diterapkan hari ini, Selasa (30/11/2021),
Jelasnya, penerapan metode trailing menjadi penting karena PER merupakan indikator populer yang digunakan oleh para investor, manajer investasi, analis saham, dan sebagai salah satu indikator fundamental dalam berinvestasi.
Selain itu, PER saham juga menjadi salah satu indikator yang diperhitungkan dalam kriteria evaluasi indeks, kriteria saham marjin, evaluasi serta pemantauan Perusahaan Tercatat, dan lain sebagainya.
Sebenarnya, sejak lama BEI telah mengumumkan nilai PER dalam berbagai publikasi statistik, baik PER masing-masing saham, PER sektor, maupun PER BEI (market).
PER adalah rasio yang digunakan untuk menilai suatu saham perusahaan itu murah (undervalued) atau mahal (overvalued) dengan berdasarkan perhitungan harga saham dibagi laba per saham.
Menurut S. Basu (1977), portofolio yang memiliki PER rendah mendapatkan return lebih besar atas dasar penyesuaian risiko, proposisi harga dengan kinerja investasinya.
Perhitungan PER trailing masing-masing saham akan berdasarkan kinerja keuangan aktual yang sudah
diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat atau menggunakan laba bersih periode 4 kuartal atau 12 bulan terakhir.
PER market trailing dihitung dari median semua PER saham di BEI dengan laba positif dan di bawah batas ambang (threshold) yang ditentukan oleh BEI, yaitu sebesar persentil 90 persen.
Penggunaan persentil 90 persen sebagai threshold ini dilakukan dengan pertimbangan mampu memitigasi risiko perhitungan PER BEI yang bias akibat outliers dan sudah cukup baik untuk bisa menilai valuasi PER dari distribusi data
Dalam penerapannya, BEI akan menyediakan, PER Perusahaan Tercatat berdasarkan data dari Laporan Keuangan terakhir selama periode 4 kuartal.
Tapi bagi emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan lebih dari satu satu maka PER tidak akan ditampilakan.
Sementara itu, bagi PER negatif akibat Perusahaan Tercatat membukukan trailing laba negatif, maka tidak dimasukkan dalam perhitungan PER market, dan PER positif ekstrem atau di atas persentil 90 persen dianggap sebagai outlier sehingga tidak masuk dalam perhitungan PER market.
https://pasardana.id/news/2021/11/30/bei-sajikan-data-valuasi-saham-gunakan-laporan-keuangan-terbaru/