Home Bisnis MARKET Sejak 2018 Hingga 17 Agustus 2021, Kominfo Putus Akses 3.856 Fintech Ilegal

Sejak 2018 Hingga 17 Agustus 2021, Kominfo Putus Akses 3.856 Fintech Ilegal

19
0

Beritamu.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya melindungi masyarakat dari  kegiatan penyelenggaraan jasa pinjaman online ilegal. Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan langkah komprehensif yang diambil yaitu pemutusan akses atas  peer-to-peer lending fintech ilegal.

Terhitung sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021 dua hari yang lalu, telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK.

“Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Disamping itu, kami juga melakukan upaya-upaya literasi digital,” jelasnya saat memberikan Keynote Speaker dalam Webinar Beritasatu “Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal” dari Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Menteri Johnny menegaskan Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara jasa pinjam online yang melanggar peraturan perundang-undangan. “Apa saja yang melanggar kami akan tindak tegas sejauh itu mengganggu ruang digital yang sehat,” tandasnya.

Baca Juga :  Gandeng UMN, Zyrex Indonesia Launching Produk Terbaru di Kampus

Menkominfo menyatakan, proses pemutusan akses itu tentunya dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga terkait lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


https://pasardana.id/news/2021/8/19/sejak-2018-hingga-17-agustus-2021-kominfo-putus-akses-3856-fintech-ilegal/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here