
Beritamu.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin di lokapasar atau marketplace.
Hal ini dilakukan guna mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.
Kemendag pun bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dalam melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono mengatakan, hingga saat ini, pihaknya telah memblokir 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin.
Hal ini menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga beragam.
Kementerian juga sudah memproses penurunan (take down) tautan tersebut dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase ‘sertifikat vaksin’, lalu ‘jasa cetak vaksin’ dan sejenisnya sebanyak 137 keywords.
“Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” ujarnya seperti dilansir dalam keterangan tertulis, Minggu (15/8/2021).
Masyarakat sebagai konsumen diminta memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin covid-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.
Untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi covid-19.
Sertifikat vaksinasi covid-19 sendiri memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.
Dijelaskan Veri, kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu sudah vaksin covid-19, yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan sebagai penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul.
Selain itu, pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 wajib sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
“Hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan yang mencakup penggunaan data pribadi konsumen,” ujar Veri.
Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ivan Fithriyanto menegaskan, pengawasan yang dilakukan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform lokapasar untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia.
Selain itu, untuk mencegah manipulasi data yang dapat dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat vaksin palsu atau kepentingan lainnya yang nantinya merugikan konsumen itu sendiri.
“Kemendag meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila ditemukan penggunan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai ketentuan,” pungkas Ivan.
https://pasardana.id/news/2021/8/16/cegah-kebocoran-data-kemendag-blokir-2453-jasa-percetakan-kartu-vaksin-di-online/