Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyidikan atas 2 kasus dugaan pelanggaran pidana atas Undang Undang Pasar Modal, karena terduga melakukan tindak manipulasi.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen dalam paparan media perayaan pengaktifan kembali pasar modal secara daring, Selasa (10/8/2021).
“Ada dua kasus sudah naik ke penyidikan untuk di serahkan kepada penegak hukum,” kata dia.
Namun, dia tidak merinci lebih jauh kasus yang tengah disidik tersebut.
Dalam kesempatan ini, Hoesen juga menyampaikan, sepanjang tahun ini, OJK menemukan 110 kasus pelanggaran administratif.
Rincinya, 43 kasus pelanggaran transaksi dan lembaga efek, 39 kasus dilakukan emiten dan perusahaan publik, 15 kasus pengelolaan investasi, dan 13 kasus profesi penunjang pasar modal.
Secara bersamaan, dia menyebutkan, bahwa OJK telah melakukan pencabutan 1 izin, 19 peringatan tertulis, 26 sanksi pembekuan izin, dan 340 pengenaan denda dengan total nilai Rp57,65 miliar.
https://pasardana.id/news/2021/8/10/ojk-usut-2-kasus-manipulasi-pasar-modal/