Jakarta, BeritaMu.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menggunakan pasal penghinaan negara dan penyiaran berita tidak pasti untuk menjerat Heriyanti, anak mendiang Akidi Tio terkait dengan pemberian sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 yang bermasalah.
“Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan,” ujar Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro, Senin (2/8), dilansir CNNIndonesia.
Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana disebutkan, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Sementara pasal 16 berbunyi, “Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.”
Lebih lanjut, Ratno berujar, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.
Pihaknya pun masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi, Hardi Darmawan, yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.
Sebelumnya Heriyanti dijemput penyidik Polda Sumsel untuk diperiksa terkait pemberian sumbangan Rp 2 triliun yang bermasalah. Dokter pribadi keluarga, Hardi Darmawan pun turut dijemput untuk diperiksa.
Heriyanti bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan kabar tidak pasti mengenai pemberian bantuan sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae sudah mengingatkan soal ini. Dia mengatakan semestinya sumbangan seperti itu bisa dikoordinasikan dengan PPATK sebelum mempublikasikan aksi sosial ini.
“Untuk ke depannya menangani pemberian sumbangan seperti ini mestinya para pihak koordinasi dulu dengan PPATK sebelum mempublikasikan sumbangan-sumbangan seperti itu, kita kan bisa periksa dulu untuk memastikan kredibilitas setiap calon penyumbang dan menghindari spekulasi di masyarakat,” katanya kepada BeritaMu.co.id, Senin (2/8).
“Takut nya kalau tidak bisa terealisir, kan malah bisa mengganggu nama baik orang/lembaga yang terkait atau Pemerintah. Mudah-mudahan saja bisa terealisir ya,” katanya.
Baca artikel lengkap ‘Anak Akidi Tio Tersangka, Dijerat Pasal Penghinaan Negara’ >> Klik di Sini
[]
(…)
Demikian berita mengenai Resmi Tersangka! Anak Akidi Tio Kena Pasal Penghinaan Negara, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210802155536-17-265488/resmi-tersangka-anak-akidi-tio-kena-pasal-penghinaan-negara