Home Bisnis BKPM Perketat Pemberian Izin Usaha, Antisipasi Perusahaan Nakal

BKPM Perketat Pemberian Izin Usaha, Antisipasi Perusahaan Nakal

23
0
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO - Galih Pradipta

Beritamu.co.id, JAKARTA – Pemerintah akan mulai mencabut berbagai izin dan hak guna sejumlah perusahaan yang dinilai tidak beroperasi atau menyalahgunakan izin. Ke depannya, pemerintah menyampaikan bahwa akan memperketat pemberian izin usaha dan pengawasan guna menghindari kejadian yang sama berulang kembali.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan akan membahas penataan yang lebih ketat dengan kementerian teknis. Hal ini ditujukan untuk memastikan izin yang diberikan kepada suatu perusahaan bisa digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian izin.

“[Penataan dilakukan] dengan [pengetatan] syarat dan laporan lapangan. Kalau syarat saja masih bisa dimainkan di kertas. Tapi, kalau laporan lapangan, apa yang dilihat, itu yang harus dilakukan,” jelas Bahlil saat konferensi pers di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Bahlil juga menjelaskan proses di balik pengambilan keputusan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang akan dimulai secara bertahap pada Senin pekan depan. Awalnya, pemerintah melakukan kajian dan peninjauan terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai “nakal” dalam memanfaatkan izin dari pemerintah.

Baca Juga :  BRI Prioritas & Pentingnya Pahami Fitur Produk Asuransi

Bahlil pun menyebut bahwa pihaknya sudah memberikan teguran berkali-kali kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan atau dinilai menyalahgunakan izin usaha. Dia mengatakan terdapat sejumlah usaha yang tidak kunjung beroperasi meski sudah mengantongi izin, sampai ada yang menggadaikan izin usaha di perbankan.

“Ini persoalan keberanian saja, kok. Sudah tahu masalah, tapi kita biarkan. Jadinya ya kita cabut. Terkait dengan pengawasan, sudah kita kasih teguran berkali-kali. Tapi tidak digubris juga, ya dicabutlah barang [usaha] itu,” kata Bahlil.

Pada tahap pertama, pemerintah akan mulai mencabut IUP dari sebanyak 2.078 dari total 5.940 perusahaan tambang yang memiliki izin tersebut. Pencabutan akan dimulai pada awal pekan depan, Senin (10/1/2022).

Bahlil menargetkan pencabutan izin perusahaan-perusahaan yang sudah ditetapkan selesai pada bulan ini. Dia mengungkap izin usaha terbanyak yang dicabut oleh pemerintah berasal dari sektor pertambangan.

“Itu kan berarti hampir 40 persen izin [perusahaan tambang] yang tidak bermanfaat. Bagaimana negara mau maju,” ujarnya.

.
. :

.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.

sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20220108/9/1486741/bkpm-perketat-pemberian-izin-usaha-antisipasi-perusahaan-nakal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here