Home Bisnis Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Tambang, Siapa yang Ganti Mengelola?

Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Tambang, Siapa yang Ganti Mengelola?

11
0
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO - Galih Pradipta

Beritamu.co.id, JAKARTA – Pemerintah mencabut izin dan hak guna dari sejumlah perusahaan tambang yang tidak memanfaatkan atau bahkan menyalahgunakan izin dari pemerintah. Nantinya, izin akan dialihkan ke pihak lain dari kalangan masyarakat maupun perusahaan. Siapa saja mereka?

Pada konferensi pers, Jumat (7/1), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan setelah pencabutan, izin dan pengelolaan usaha akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang kredibel, serta berbagai kelompok dan kelompok usaha masyarakat.

“Oleh kelompok-kelompok atau organisasi keagamaan, BUMD, bahkan koperasi,” kata Bahlil di kantor Kementerian Investasi, BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Pengalihan izin dan pengelolaan usaha ini nantinya akan dialihkan ke pihak-pihak tersebut sesuai aturan yang akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Kelompok masyarakat, organisasi keagamaan, maupun BUMD yang akan mengelola usaha yang dicabut izinnya akan diseleksi terlebih dahulu oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Setelah itu, kelompok usaha masyarakat yang terpilih untuk mengelola usaha akan berkolaborasi dengan kelompok pengusaha yang juga dipilih oleh pemerintah.

Selain kolaborasi tersebut, Bahlil mengatakan nantinya sejumlah perusahaan yang dinilai kredibel akan ikut mengambil alih. Pengaturan pengalihan usaha akan ditentukan berdasarkan ukuran usaha yang akan dialihkan, serta kapasitas kelompok usaha yang akan mengambil alih pengelolaan.

“Kalau yang gede-gede sekali tidak mungkin kita kasih ke koperasi. Kita memberikan [izin usaha yang dialihkan] berdasarkan dengan kemampuannya. Pengusaha-pengusaha besar dapat juga, tapi yang kredibel. Jangan pengusaha yang sudah ada nodanya, yang sudah dicabut [izin usahanya],” ujar Bahlil.

Adapun, sebagian besar alasan pencabutan adalah karena tidak jelasnya status dan tidak beroperasinya berbagai perusahaan yang sudah mengantongi izin pemerintah. Pencabutan dilakukan setelah adanya peninjauan dan kajian mendalam.

Contohnya, Bahlil mengatakan terdapat lebih dari 2.000 perusahaan yang telah mengantongi IUP dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah, tapi tidak kunjung beroperasi. Ada juga yang sudah mengantongi dua izin tersebut, tapi tidak juga membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Baca Juga :  Indonesia dan Rusia Sepakati Kerja Sama Pengembangan Energi Terbarukan

“Contohnya IUP. Dari 2.078 izin dan ditambah 19 izin yang sudah dikasih, IPPKH juga sudah dikasih, tapi tidak melakukan eksekusi,” jelasnya.

Bahlil bahkan menyebut ada perusahaan yang sudah diberikan izin, tapi justru disalahgunakan.

“Ada izin dikasih tapi orangnya enggak jelas. Ada izin dikasih tapi dicari lagi orang untuk menjual izin. Kayak gini enggak bisa, kita harus bicara konteks keadilan,” ungkapnya.

Kementerian Investasi/BKPM akan mulai mencabut 2.078 IUP perusahaan tambang yang tidak beroperasi, Senin (10/1/2022). Hal ini, kata Bahlil, sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Kamis (06/01/2021), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Kedua, hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Jokowi menyampaikan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.

Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Jokowi.

.
. :

.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.

sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20220108/9/1486752/jokowi-cabut-2078-izin-usaha-tambang-siapa-yang-ganti-mengelola

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here