Home Bisnis MARKET Bank Mandiri Optimalkan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan

Bank Mandiri Optimalkan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan

70
0

Beritamu.co.id – PT Bank Mandiri (IDX: BMRI) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Salah satu bentuk sinergi tersebut adalah keiikutsertaan Bank Mandiri dalam proses digitalisasi berbasis web dengan platform yang mudah, handal dan aman EOI (Exchange of Information) mengenai akses Informasi Keuangan untuk kepentingan Perpajakan.

Kerjasama tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk teknis mengenai Akses Informasi Keuangan, yang mengatur seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Indonesia untuk memberikan akses informasi keuangan kepada Ditjen Pajak dalam rangka mendukung perpajakan secara nasional.

Adapun perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dan Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (06/12/2021).

Menurut Darmawan, sinergi ini akan mempercepat proses pengiriman data dengan memanfaatkan layanan digital Bank Mandiri yang mudah, handal dan aman.

Pasalnya, seluruh proses pendataan yang semula dilakukan secara manual via pos, kini bisa dilakukan secara daring melalui portal khusus.

Baca Juga :  Wall Street Menguat Dipicu Merosotnya Imbal Hasil Obligasi AS

“Ke depan, kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik ini kiranya dapat terus dilanjutkan sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan Bank Mandiri dan juga inovasi Ditjen Pajak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, guna percepatan pengiriman data dan menaikkan penerimaan negara dari Pajak,” jelas Darmawan dalam keterangan resminya.

Sebagai tindak lanjut dari kerjasama ini, lanjut Darmawan, pihaknya dan Ditjen Pajak juga telah melakukan piloting uji coba penggunaan portal, sesuai amanat Keputusan Dirjen Pajak No KEP. 248/PJ/2021.

Dalam waktu dekat, piloting ini juga akan dilakukan kepada lembaga jasa keuangan lainnya.

“Sesuai ketentuan UU No. 9 Tahun 2017 dan PMK No. 70/PMK.03/2017 tersebut, kami juga memastikan bahwa informasi yang disampaikan hanya terkait wajib pajak yang sedang mengalami proses penyidikan atau kasus pajak tertentu, tidak terhadap seluruh nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Darmawan.


https://pasardana.id/news/2021/12/6/bank-mandiri-optimalkan-akses-informasi-keuangan-untuk-perpajakan/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here