Beritamu.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.
Nantinya, hanya minyak goreng kemasan saja yang diizinkan beredar di pasaran.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan mengatakan, hal ini ditetapkan karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
“Untuk ini, pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah mulai 1 Januari 2022,” ujar Oke dalam webinar INDEF, Rabu (24/11/2021).
Lebih lanjut, Oke menerangkan, peraturan terkait pemberhentian penjualan minyak goreng curah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Dalam beleid tersebut, Kemendag mewajibkan penjualan minyak goreng dalam kemasan. Namun, minyak goreng curah masih dapat diperdagangkan hingga 31 Desember 2021.
Menurut Oke, aturan tersebut ditetapkan dari hasil diskusi dengan para stakeholder yang terlibat seperti produsen minyak curah.
“Ini akibat diskusi dengan stakeholder, baik itu produsen dan berbagai macam stakeholder lainya, sehingga terjadi beberapa penundaan dan ini Permendagnya sudah terbit sejak 31 maret 2020,” ujarnya.
Oke menambahkan, berbeda dengan minyak goreng curah, minyak goreng kemasan harganya relatif terkendali karena bisa diproduksi terlebih dahulu dan disimpan dalam jangka panjang.
Meski ada kenaikan harga CPO, dampaknya tidak akan langsung terasa ke konsumen.
“Ini tinggal dua negara, sepengetahuan saya, yang masih mengedarkan minyak goreng curah, yaitu Bangladesh dan Indonesia,” kata dia.
Untuk itu, pemerintah akan memastikan ketersediaan minyak goreng dalam negeri untuk menjamin kebutuhan masyarakat.
“Saat ini tersedia 628.000 ton dan cukup untuk memasok 1,5 bulan kebutuhan. Ini akan kita coba setiap waktunya sehingga kita aman terus,” ucap Oke.
https://pasardana.id/news/2021/11/25/tahun-depan-pemerintah-larang-penjualan-minyak-goreng-curah/