Home Bisnis MARKET Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Dorong Pemeriksaan Elektronik

Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Dorong Pemeriksaan Elektronik

29
0

Beritamu.co.id- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Menterian Keuangan didorong segera melaksanakan  Pemeriksanaan wajib pajak secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Hal itu dipandang dapat menghilangkan praktek mafia pajak, yang selama ini masih sering terjadi.

Salah satu kalangan yang menyampaikan hal itu, Dewan Pengawas Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia(IKHWPI), Bambang B Suwarso kepada Beritamu.co.id, Sabtu(20/11/2021).

“Mudah mudahan kami di IKHWPI bisa mendorong regulator dimungkinkan pemeriksaan online dalam arti pemanfaatn data yang ada untuk menetapkan SKPKB ( surat ketetapan pajak kurang bayar,” ujar dia.

Ia menilai, secara infrastruktur Ditjen Pajak telah lengkap, seperti dari sisi teknikal digital dan sudah terhubung dengan pusat data. Sehingga tinggal keingginan dari Ditjen pajak saja pemeriksaan wajib pajak secara elektronik dapat dilaksanakan.

“Saya yakin pasti bisa Online, sebab TI ( teknologi informasi) Ditjen pajak cukup baik.Kami harap dengan keinginan yang baik dan kemampuan yang baik mungkin tahun 2022 sudah mulai pemeriksaan online atau 2023 selambat lambatnya,” harap dia.  

Baca Juga :  Laba Emiten Milik Anthoni Salim Amblas 36 Persen di Kuartal I 2024

Ia melanjutkan dengan pemeriksaan wajib pajak secara elektronik, maka pertemuan dengan antara fiskus dan wajib pajak tidak perlu lagi. Dengan demikian akan mengurangi potensi terjadinya ‘main mata’ antara kedua pihak.

“ Dengan memberikan data yang sudah banyak di pakai sebagai dasar SKPKB jadi tidak lagi ketemu orang lagi lalu unsur manusianya. Mudah mudahan itu dapat dilaksanakan dalam waktu cepat sehingga mafia pajak hilang, sebab semua tranparan,” papar dia.

Dalam kesempatan ini, dia melihat Ditjen Pajak telah melakukan langkah-langkah menuju hal itu. Misalnya, dalam pelaksanaan pengampunan pajak jilid II, wajib pajak yang memanfaatkannya dengan mengikuti PPS( Program Pengungkapan Sukarela) yang mulai berlaku 17 Oktober 2021 dilakukan secara elektronik.

“Kalau dulu tax amnesty dilakukan dengan ketemu Wajib Pajak dan ngobrol dulu sekarang online,” pungkas dia.


https://pasardana.id/news/2021/11/21/ikatan-kuasa-hukum-wajib-pajak-dorong-pemeriksaan-elektronik/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here