Home Bisnis MARKET Kemnaker : Data BPS Sebut Penyesuaian Upah Minimum Naik 1,09 Persen

Kemnaker : Data BPS Sebut Penyesuaian Upah Minimum Naik 1,09 Persen

15
0
Beritamu.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap bahwa upah minimum 2022 akan mengalami penyesuaian. Adapun penetapannya akan dilakukan oleh gubernur dengan tim penghitungan upah daerah.

Hal itu dilakukan berdasarkan formula pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan digunakan untuk penetapan UMK 2022.

Disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021), menerangkan bahwa hasil perhitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP 2022 senilai 1,09%.

“Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi,” katanya.

Indah melanjutkan UMP terendah pada 2022 berada di Jawa Tengah dengan nominal Rp1.813.011. Sementara UMP tertinggi di DKI Jakarta dengan nilai Rp4.453.724.

“ini rata-rata penyesuaian upah minimum tahun depan,” lanjutnya.

Dikatakan Indah, bahwa 1,09 persen merupakan rata-rata kenaikan dari upah minimum seluruh provinsi. Keputusan akhir persentase kenaikan akan kembali kepada gubernur setiap provinsi dan mengacu pada data-data yang diterbitkan BPS.
 
“Penyesuaian upah minimum tahun depan tergantung gubernur yang menetapkan, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen,” ujarnya.

Baca Juga :  Bank JTrust Masih Defisit Rp12,2 Triliun Pada Akhir September 2023

Indah mengatakan UMP 2022 di 4 provinsi akan sama dengan 2021 karena nilainya telah melampaui batas atas upah minimum. Keempat provinsi tersebut adalah Sumatra Selatan (Rp3.144.1446), Sulawesi Utara (Rp3.310.723), Sulawesi Selatan (Rp3.165.876), dan Sulawesi Barat (Rp2.678.863).

“Empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas. Kalau dinaikkan lagi dia akan makin melambung tidak bagus,” katanya.

Penetapan UMP 2022 sendiri paling lambat diumumkan gubernur setiap provinsi pada 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) diumumkan paling lambat 30 November 2021. Mengacu pada regulasi terbaru, UMK hanya bisa ditetapkan jika pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam 3 tahun terakhir lebih tinggi dari pada pertumbuhan ekonomi tingkat provinsi.

Selain itu, selisih antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi di wilayah bersangkutan dalam periode yang sama juga memperlihatkan angka yang selalu positif dan lebih tinggi dari pada provinsi.

“Diumumkan sekitar 6 hari lagi. Karena 21 November itu Minggu, maka harus ditetapkan sehari sebelum hari libur,” tandasnya.


https://pasardana.id/news/2021/11/16/kemnaker-data-bps-sebut-penyesuaian-upah-minimum-naik-1-09-persen/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here