Home Bisnis MARKET Lewat Seminar Virtual, Kemnaker Bahas Penetapan Upah Minimum 2022

Lewat Seminar Virtual, Kemnaker Bahas Penetapan Upah Minimum 2022

55
0

Beritamu.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini tengah membahas mengenai proses penetapan upah minimum tahun 2022.

Adapun pembahasan ini dilakukan lewat seminar terbuka yang dilakukan secara virtual, pada Jumat (12/11) lalu.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional.

“Pemerintah hadir dengan mengatur penetapan upah minimum. Pemerintah peduli terhadap kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha,” ujar Putri di Jakarta, Minggu (14/11/2021).

Disampaikan Putri, upah minimum dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.

Selain itu, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

“Upah minimum berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK). PP 35/2021 tidak mengamanatkan upah minimum Berdasarkan Sektor. Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku, maka dapat dilanjutkan upah minumum sektoral tersebut selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut, dengan demikian seluru pihak harus tetap patuh dengan pelaksanaan UMS selama masih berlaku,” bebernya.

Lewat kegiatan seminar tersebut, Putri berharap setiap pihak mendukung penetapan upah minimum Tahun 2022 sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, semangat dari formula upah minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah.

Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah.  

Kata Dinar, penetapan upah minimum tersebut juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional.

Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).  

Menurutnya, BPS sebagai satu-satunya wali data nasional merupakan lembaga yang independen dan kompeten dalam hal penyediaan data-data makro yang dibutuhkan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.  

Baca Juga :  Anak Usaha PGAS Akan Beli Kembali Utang Senilai USD200 Juta

“BPS tidak melakukan kegiatan pengumpulan data yang secara khusus ditujukan untuk penghitungan upah minimum,” ucap Dinar.

Adapun data-data yang disediakan oleh BPS yang dipergunakan dalam perhitungan upah minimum sudah lama dikumpulkan oleh BPS sebelum disahkannya PP No. 36 Tahun 2021.

Data-data untuk penghitungan penetapan upah minimum bisa diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id.  

“Data tersebut juga digunakan oleh institusi lain baik lokal maupun internasional dalam merencanakan atau mengambil keputusan yang akan dilakukan, sehingga banyak pihak yang mengawasi data BPS,” ujar Dinar.

Di kesempatan yang sama, Dewan Pengupahan Nasional dari unsur Pakar Pengupahan, Joko Santosa menyatakan, penetapan upah minimum penting untuk menaikan Indeks daya saing Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem pengupahan Indonesia terkait kepastian hukum dan indikator perekonomian & ketenagakerjaan yg hrs ditaati semua pihak.

Selain itu, Joko menilai, dampak lain yang mungkin perlu diantisipasi terhadap penetapan UM pada COVID-19 saat ini yaitu potensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya subtitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi), memicu terjadinya PHK, mendorong terjadinya relokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah, dan mendorong tutupnya perusahaan, khususnya pada situasi pandemi COVID-19 saat ini.

“Potensi lainnya yaitu untuk meningkatkan ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah diatas upah minimum” ujar Joko.

Dia mengajak seluruh pihak untuk lebih fokus dalam penyesuaian upah diatas upah minimum yang jumlah pekerjanya adalah mayoritas.

Terlebih lagi dengan kondisi upah minimum yang sudah di atas median atau rata-rata upah, sebaiknya semua pihak fokus kepada upah berbasis kinerja individu dan produktivitas, sehingga kenaikan upah masing-masing pekerja akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya.  

“Penerapan struktur skala upah dengan penyesuaian berbasis kinerja individu akan mendorong distribusi upah di atas upah minimum secara adil antar jabatan/pekerja yang hrs menjadi tujuan perjuangan pekerja dan SP/SB,” pungkas Joko.

 


https://pasardana.id/news/2021/11/15/lewat-seminar-virtual-kemnaker-bahas-penetapan-upah-minimum-2022/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here