Beritamu.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat memasuki hari ke-4 di bulan November 2021 ini harga minyak goreng masih mengalami kenaikan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan,komoditi yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan di banding bulan lalu hanya minyak goreng baik minyak goreng curah, kemasan sederhana dan kemasan premium.
“Tapi harga barang kebutuhan pokok lainnya relatif stabil.” jelasnya di Jakarta, Selasa (2/11).
Oke menjelaskan, kenaikan harga minyak goreng dalam negeri tersebut dipicu oleh kenaikan harga CPO dunia (CPO Dumai) yang masih terus terjadi hingga sempat menembus level tertinggi sepanjang tahun 2021, yakni sebesar Rp12.082 di Minggu ke-4 Oktober 2021.
“Harga CPO pada Minggu ke-4 Oktober 2021 meningkat sebesar 44,03% dibanding Oktober 2020,” imbuhnya.
Lebih lanjut, harga minyak goreng berpotensi terus mengalami peningkatan karena pengaruh kenaikan harga CPO internasional, meningkatnya permintaan bahan baku CPO untuk industri biodiesel dalam rangka program B 30 dan turunnya jumlah panen sawit di dalam negeri.
Untuk itu, pemerintah berencana menghentikan ekspor minyak sawit mentah (CPO) guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Selain itu juga telah dilakukan koordinasi dengan pelaku usaha minyak goreng, melalui surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
Melalui surat tersebut disampaikan agar seluruh produsen minyak goreng untuk tetap menjaga pasokan di dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga dan ketersediaan minyak goreng melalui penyediaan minyak goreng kemasan sederhana di pasar ritel dan pasar tradisional yang dijual dengan harga sesuai ketetapan Pemerintah.
Selanjutnya kepada produsen yang memiliki lini industri kelapa sawit terintegrasi dari hulu sampai hilir agar menyediakan CPO dengan harga khusus untuk diproduksi oleh industri minyak goreng dalam negeri menjadi minyak goreng kemasan sederhana.
Disamping itu, diminta juga agar produsen menyediakan minyak goreng kemasan sederhana yang dijual dengan harga sesuai ketetapan pemerintah.
Mengutip dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategi (PIHPS) Nasional, Rabu (3/11/2021), harga minyak goreng kemasan bermerk 1 tembus Rp 17.850 per kilogram. Padahal pada akhir Oktober lalu (25/10/2021), minyak goreng kemasan bermerk 1 dibanderol Rp 17.400 per kilogram.
Sementara kalau dilihat berdasarkan per wilayah, Kota Gorontalo yang paling mahal yang dibanderol Rp 23.350 per kilogram dan Kota Tembilahan, Pekanbaru dibanderol Rp 19.000 per kilogram.
Kemudian untuk minyak goreng kemasan bermerk 2 dibanderol Rp 17.300 per kilogram. Angka ini telah naik sebesar Rp 450, yang sebelumnya pada akhir Oktober lalu bertengger di Rp 16.850 per kilogram.
Berdasarkan per wilayah, kota Gunung Sitoli mengalami harga minyak goreng yang paling mahal yang dibanderol Rp 19.500 per kilogram.
Sementara untuk minyak goreng curah dibanderol Rp 16.900 per kilogram. Jika dibandingkan dengan akhir Oktober yang lalu, harga minyak ini naik Rp 300, dari sebelumnya Rp 16.600 per kilogram.
Kota yang harga minyak jenis ini mahal adalah Gunung Sitoli Sumatera Utara, Kota Tembilan Riau, dan Kota Bandung.
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mengklasifikasikan ada dua komoditi pangan yang masuk dalam status rawan jelang akhir tahun 2021 nanti. Dua komoditi pangan tersebut ialah minyak goreng dan cabai yang kini mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan.
Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri mengatakan, harga minyak goreng di pasaran tembus hingga Rp 18.000 – Rp 19.000 per liter. Bahkan Abdullah mengungkapkan harga minyak goreng ada yang sampai menyentuh Rp 20.000 per liter.
“Minyak goreng ini tuh udah lama banget ya harganya udah berbulan-bulan catatan kami itu bisa 6 bulan di atas HET (harga eceran tertinggi). Sekarang lebih parah lagi harganya Rp 17.000 paling rendah sampai ada Rp 20.000 di Jakarta. Ini memang jadi konflik karena HETnya itu Rp 12.000 sampai Rp 13.000. Jadi ini jauh di atas harga eceran tertinggi, ini persoalan tersendiri,” tandasnya.
https://pasardana.id/news/2021/11/4/harga-minyak-goreng-masih-tinggi-pemerintah-bakal-setop-ekspor-cpo/