Home Bisnis MARKET BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Yang Tidak Diambil Bakal Kembali Ke Kas...

BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Yang Tidak Diambil Bakal Kembali Ke Kas Negara

16
0

Beritamu.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) akan memperluas cakupan penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta.

Subsidi gaji ini disalurkan oleh bank-bank milik BUMN atau Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) kepada pekerja yang telah memenuhi syarat dan diminta untuk segera melakukan aktivasi pembukaan rekening kolektif (burekol).

Pemerintah juga telah bekerja sama dengan pihak bank Himbara untuk membuatkan rekening baru bank himbara. Sehingga BSU yang diterima bisa ditransfer langsung ke rekening yang telah dibuatkan.

Adapun, batas waktu yang diberikan pemerintah hanya sampai Desember 2021. Jika lewat, dana BLT subsidi gaji tidak bisa dicairkan dan kembali masuk ke kas negara.

“Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Dan jangan lupa, aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara,” tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menargetkan penyaluran BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta selesai pada Oktober 2021.

Baca Juga :  Ditutup di Level 6.547, IHSG Awal Pekan Menguat 0,13 Persen

Penyaluran BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta mengacu pada Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Covid-19.

Syarat penerima BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, memiliki upah paling besar Rp 3,5 juta.

Sementara untuk mengetahui cara mencairkan BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta melalui rekening kolektif, pekerja bisa mengeceknya di laman kemnaker.go.id dengan akun yang sudah didaftarkannya atau bisa juga dilaman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/


https://pasardana.id/news/2021/10/12/blt-subsidi-gaji-rp1-juta-yang-tidak-diambil-bakal-kembali-ke-kas-negara/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here