Home Bisnis MARKET Pemerintah Bakal Stop Pembangunan PLTU Baru

Pemerintah Bakal Stop Pembangunan PLTU Baru

41
0

Beritamu.co.id – Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah akan menyetop pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang baru.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk menggenjot pembangkit energi terbarukan atau ramah lingkungan.

“Pembangunan PLTU yang baru tidak lagi menjadi opsi kecuali yang saat ini sudah committed dan dalam tahap konstruksi. Hal ini juga untuk membuka peluang, membuka ruang yang cukup besar untuk pengembangan energi baru terbarukan,” kata Arifin Tasrif dalam konferensi pers, Selasa (5/10/2021).

Menteri Arifin menegaskan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) tahun 2021-2030, pembangunan PLTU tak lagi jadi pilihan, kecuali untuk PLTU yang pembangunannya tengah berlangsung.

Menurutnya, RUPTL kali ini akan lebih hijau.

Disampaikan Menteri Arifin, dalam RUPTL PLN 2021-2030 terdapat penambahan pembangkit dengan kapasitas 40,6 giga watt (GW).

Dalam penambahan pembangkit ini, porsi dari energi baru dan terbarukan (EBT) akan lebih besar yakni mencapai 51,6%.

“RUPTL ini lebih hijau karena porsi penambahan pembangkit EBT hingga mencapai 51,6% lebih besar dibandingkan dengan penambahan fosil yang sebesar 48,4%,” ujarnya.

Baca Juga :  Hyundai Peringkat Lima Penjualan Mobil Elektrik di JermanĀ 

Selain itu, pemberhentian pembangunan PLTU juga dikarenakan pembangunan pembangkit lain yang kini lebih murah.

Seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang harganya semakin murah dan masa pembangunannya lebih cepat.

Arifin bilang, dengan penghentian pembangunan PLTU baru, hal itu akan mempercepat target penggunanaan EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025.

“Porsi PLTS didorong lebih besar dibandingkan RUPTL sebelumnya, selain itu pencapaian target bauran EBT 23 persen juga akan bisa terpenuhi,” pungkasnya.


https://pasardana.id/news/2021/10/6/pemerintah-bakal-stop-pembangunan-pltu-baru/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here