Home Bisnis MARKET Imbas Kenaikan Tarif CHT, 5000 Pekerja Pabrik Rokok di Jatim Jadi Pengangguran

Imbas Kenaikan Tarif CHT, 5000 Pekerja Pabrik Rokok di Jatim Jadi Pengangguran

22
0
Beritamu.co.id – Banyak pihak yang mengharapkan pemerintah supaya tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022. Sebab, banyak sisi yang langsung terdampak negatif.

Kekhawatiran terhadap rencana kenaikan tarif CHT ini mencuat setelah pemerintah menaikkan target total penerimaan cukai sebesar 11,9 persen menjadi Rp203,9 triliun untuk tahun anggaran 2022.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Drajat Irawan mengatakan Provinsi Jawa Timur yang merupakan sentra penghasil tembakau terbesar di Indonesia telah mencatat adanya pengurangan 5.000 pekerja pabrik rokok sejak tahun lalu. Padahal lebih dari 50 persen pekerja IHT ada di Jawa Timur.

“IHT di Jawa Timur, khususnya untuk skala kecil dari tahun ke tahun memang terjadi penurunan apalagi saat pandemi,” kata Kepala Disperindag Drajat Irawan dalam diskusi virtual dikutip Senin, (20/9/2021).

Oleh sebab itu, dia menekankan, kondisi ini memicu meningkatnya jumlah pengangguran dan penurunan kesejahteraan di rantai bisnis IHT. Terlebih saat ini masih terjadi Pandemi COVID-19.

“Sehingga muncul pengangguran dan turunnya kesejahteraan petani tembakau, karena mereka ini memasok tembakau untuk pabrik kecil,” ungkap Drajat.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (26/10/2023) : IHSG Diproyeksi Bergerak Melemah

Ia menambahkan saat ini setidaknya ada 90 ribu lebih pekerja tembakau di Jawa Timur. Kontribusi Jawa Timur terhadap penerimaan negara melalui CHT juga merupakan yang terbesar. Tahun lalu, Jawa Timur menyumbang Rp101,9 triliun dari penerimaan cukai atau 59,38 persen dari total penerimaan cukai nasional.
 
“Hal ini menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi yang paling rentan terhadap dampak ekonomi bila IHT terganggu. Banyak warganya yang menggantungkan hidupnya saat ini sebagai petani tembakau maupun pekerja di sektor industri,” ungkapnya.

Banyak warganya yang menggantungkan hidupnya saat ini sebagai petani tembakau maupun pekerja di sektor industri. Kenaikan tarif CHT dianggap hanya akan merugikan petani tembakau, khususnya yang berada di Jawa Timur.

Untuk itu, banyak pihak berharap pemerintah tidak meningkatkan tarif cukai tahun depan, terutama bagi sektor padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT). Pasalnya di masa pandemi ini, menjaga kestabilan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja justru bisa menjadi salah satu cara untuk mempertahankan perekonomian.


https://pasardana.id/news/2021/9/21/imbas-kenaikan-tarif-cht-5000-pekerja-pabrik-rokok-di-jatim-jadi-pengangguran/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here