Home Kriminal Ambil sabu di Juanda dituntut 16 tahun penjara

Ambil sabu di Juanda dituntut 16 tahun penjara

22
0
Ambil sabu di Juanda dituntut 16 tahun penjara

SURABAYA – Gara-gara mengambil paketan sabu 5 kilogram di salah satu hotel di Jalan Juanda, Sidoarjo, Yunari warga Jakarta, dihadiahi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki 16 tahun penjara. Jaksa Riny NT menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Memohon kepada majelis hakim supaya menghukum terdakwa dengan hukuman selama 16 tahun penjara dengan hukuman denda senilai Rp 1 miliar dan subsider enam bulan penjara,” kata Jaksa Riny di Pengadilan Negeri Surabaya.

Yunari melalui penasihat hukumnya, Rony, mengajukan pembelaan. Ia menganggap hukuman 16 tahun terlalu berat. 

 “Pada intinya kami mohon keringanan karena terdakwa bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya,” ucap Rony. 

Kasus ini bermula pada 28 Februari 2021. Yunari diminta datang ke Surabaya untuk mengambil paketan sabu yamg dibungkus kemasan teh cina. Ia berangkat dari Jakarta ke Surabaya menggunakan mobil Fortuner bernopol B 1303 SJT.

 Sesampainya di Surabaya, terdakwa diperintah oleh Salimray (DPO) ke Hotel Swiss Bell-inn di Juanda. Sekitar pukul 14.30 terdakwa diminta Salimray untuk mengambil 3 kilogram sabu yang diletakkan di samping hotel.

Baca Juga :  Polisi kejar satu pelaku penusukan di Balongsari yang kabur

 Kemudian, pukul 19.50 terdakwa diminta lagi ambil paketan 2 kilogram sabu yang dilemparkan oleh pengirim melalui jendela mobil ketika berhenti di pintu masuk tol Waru arah Juanda. Misi pun berhasil. Yunari pergi menuju Jakarta dengan mengandarai mobilnya.

 Namun, ketika di tengah perjalanan, tepatnya di gerbang tol Kalikangkung Ungaran, Semarang, terdakwa disergap oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kemudian terdakwa diamankan beserta barang buktinya.

Sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/09/14/289364/ambil-sabu-di-juanda-yunari-dituntut-16-tahun-penjara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here